Rabu, 17 Oktober 2012


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam ilmu fiqih, istilah ijarah berasal dari kata al-ajru yang  menurut bahasanya ialah al-iwadh yang  berarti upah atau ganti sedangkan menurut istilah banyak ulama yang berbeda-beda  pendapat dalam mendefinisikan ijarah, diantara pengertian ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah, sewa-menyewa adalah menjual manfaat, dan upah-mengupah adalah menjul tenaga atau kekuatan.
Aktifitas sewa-menyewa sering kita jumpai dan dilakukan dalam kehidupan masyarakat.  Sewa-menyewa dapat menjadi alternatife yang tepat ketika kita akan membutuhkan barang atau suatu benda, yang kita belum mampu membelinya, atau kita terdesak dan membutuhkan uang, kita dapat menyewakan barang berharga kita yang bermanfaat untuk mendapatkan uang seperti rumah, tanah, dan barang-barang bermanfaat lainnya.
Dalam kegiatan sewa-menyewa terdapat syarat dan rukun sahnya ijarah serta berbagai hukum yang mengatur tentang ijarah, sehingga perlu kiranya bagi kita untuk mengetahuinya sebagai bekal pengetahuan kita dalam menjalani kehidupan agar sesuai dengan apa yang diajarkan dalam agama. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas tentang ijarah beserta segala seluk-beluknya.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ijarah
Al Ijarah berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al ‘Iwadhu (ganti). Dari sebab itu Ats Tsawab (pahala) dinamai Ajru (upah).
Menurut pengertian Syara’, Al Ijarah ialah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.[1]
Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda-beda mendefinisikan ijarah, antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Menurut Hanafiyah
Ijarah adalah akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.
2.      Menurut Malikiyah
Ijarah ialah nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan.
3.      Menurut Syaikh Syihab Al-Din dan Syaikh Umairah
Ijarah ialah akad atas manfaat yang diketahui dan disengaja untuk memberi dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui ketika itu.
4.      Menurut Muhammad Al-Syarbini al-Khatib
Ijarah adalah pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan syarat-syarat.
5.      Menurut Hasbi Ash-Shiddiqie
Ijarah adalah akad yang objeknya ialah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, terjemahannya dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah.[2]
Mu’ajjir ialah orang yang menyewakan.
Musta’jir ialah orang yang menyewa.
Ma’jur (sewaan) ialah sesuatu yang diakadkan untuk diambil manfaatnya.
Ajran atau Ujrah ialah jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat.
B.     Landasan Hukum
Sewa menyewa disyari’atkan berdasarkan al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
1.      Landasan Qur’aninya
a.       Q.S. al Zukhruf: 32
óOèdr& tbqßJÅ¡ø)tƒ |MuH÷qu y7În/u 4 ß`øtwU $oYôJ|¡s% NæhuZ÷t/ öNåktJt±ŠÏè¨B Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# 4
 $uZ÷èsùuur öNåk|Õ÷èt/ s-öqsù <Ù÷èt/ ;M»y_uyŠ xÏ­GuÏj9 NåkÝÕ÷èt/ $VÒ÷èt/ $wƒÌ÷ß 3
 àMuH÷quur y7În/u ׎öyz $£JÏiB tbqãèyJøgs ÇÌËÈ
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Q.S. al Zuhruf: 32).
b.      Q.S. Al Baqarah: 233
3 ÷bÎ)ur öN?Šur& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sŒÎ)
NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ
“dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al Baqarah: 233).
c.       Q.S. Al Qashash: 26-27
ôMs9$s% $yJßg1y÷nÎ) ÏMt/r'¯»tƒ çnöÉfø«tGó$# ( žcÎ) uŽöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó$# Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$#
ÇËÏÈ tA$s% þÎoTÎ) ߃Íé& ÷br& y7ysÅ3Ré& y÷nÎ) ¢ÓtLuZö/$# Èû÷ütG»yd #n?tã br& ÎTtã_ù's? zÓÍ_»yJrO
 8kyfÏm ( ÷bÎ*sù |MôJyJø?r& #\ô±tã ô`ÏJsù x8ÏZÏã ( !$tBur ߃Íé& ÷br& ¨,ä©r& šøn=tã 4 þÎTßÉftFy
 bÎ) uä!$x© ª!$# šÆÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$# ÇËÐÈ
26.  “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya".
27.  “Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik".[3]
d.      Q.S. Thalaq: 6
4 ÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èduqã_é& (
“jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya,” (Q.S. Thalaq: 6).[4]
2.      Landasan Sunnah
a.       Al Bukhari meriwayatkan, bahwa Nabi saw., pernah menyewa seseorang dari bani Ad Diil bernama Abdullah bin Al Uraiqith. Orang itu penunjuk jalan yang profesional.
b.      Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Nabi saw., bersabda: “berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringat kering.”
c.       Ahmad, Abu Daud dan An Nasa’i meriwayatkan dari Said bin Waqqash ra., ia berkata: “dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayar dengan uang emas atau perak.”
d.      Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw., bersabda: “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.”
3.      Landasan Ijma’
Mengenai disyari’atkannya Ijarah, semua umat bersepakat, tak seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (Ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang di antara mereka yang berbeda pendapat, akan tetapi hal itu tidak dianggap.[5]
C.    Rukun Ijarah
Menurut Jumhur ulama, rukun Ijarah ada 4, yaitu:
a.       ‘Aqid (orang yang akad).
b.      Shighat akad.
c.       Ujrah (upah).
d.      Manfaat.[6]
D.    Syarat sahnya Ijarah
1.      Kerelaan kedua belah pihak yang melakukan akad.
2.      Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisihan.
3.      Hendaklah barang yang menjadi obyek transaksi (akad) dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, realita dan syara’.
4.      Dapat diserahkannya sesuatu yang disewakan berikut kegunaan (manfaatnya).
5.      Bahwa manfaat, adalah hal yang mubah, bukan yang diharamkan.
E.     Upah dalam pekerjaan Ibadah
1.      Mazhab Hanafi
Ijarah dalam perbuatan taat, seperti menyewa orang lain untuk sholat, puasa, haji, atau membaca al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepadanya (yang menyewa), atau hal-hal serupa itu, tidak dibolehkan, dan hukumnya haram mengambil upah tersebut, berdalil pada sabda Nabi saw., yang artinya: “Bacalah olehmu Al-Qur’an dan jangan kau (cari) makan dengan jalan itu.”[7]
2.      Mazhab Hambali
Bahwa pengambilan upah dari pekerjaan adzan, qamat, mengajarkan al-Qur’an, fiqh, hadits, badal haji dan puasa qadha adalah tidak boleh, diharamkan bagi pelakunya untuk mengambil upah tersebut. Namun, boleh mengambil upah dari pekerjaan-pekerjaan tersebut jika termasuk kepada mushalih, seperti mengajarkan al-Qur’an, fiqh, hadits, dan haram mengambil upah yang termasuk dalam taqarrub seperti membaca al-Qur’an, shalat, dan yang lainnya.
3.      Mahzab Maliki, Syafi’i dan Ibnu Hazm membolehkan mengambil upah sebagai imbalan mengajarkan al-Qur’an dan ilmu-ilmu karena ini termasuk jenis imbalan perbuatan yang diketahui dan dengan tenaga yang diketahui pula. Tidak ada nash yang melarangnya.
4.      Abu Hanifah dan Ahmad melarang pengambilan upah dari tilawat al-Qur’an dan mengajarkan bila kaitan pembacaan dan pengajarannya dengan taat atau ibadah. Sementara Maliki berpendapat boleh mengambil imbalan dari pengajaran al-Qur’an, adzan, dan haji.[8]
F.     Macam-macam Ijarah
Ijarah dibagi menjadi 2, yaitu:
a.       Sewa-menyewa, misalnya:
-          Sewa-menyewa tanah
Dibolehkan menyewa tanah. Dan disyaratkan; menjelaskan barang yang disewakan, baik itu berbentuk tanaman atau bangunan.
Jika yang dimaksudkan adalah untuk pertanian, maka harus dijelaskan, jenis apa yang ditanam di tanah tersebut, kecuali jika orang yang menyewakan mengizinkan ditanami apa saja, yang dikehendaki penyewa.[9]
b.      Upah-mengupah
Ijarah ini dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Ijarah khusus
Yaitu ijarah yang dilakukan oleh pekerja. Hukumnya, orang yang bekerja tidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberinya upah.
2.      Ijarah Musytarik
Yaitu ijarah dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama. Hukumnya dibolehkan bekerja sama dengan orang lain.[10]
G.    Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Ijarah akan menjadi batal bila ada hal-hal sebagai berikut:
1.      Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa.
2.      Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya.
3.      Rusaknya barang yang diupahkan, seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan.
4.      Terpenuhi manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.
H.    Pengembalian Sewaan
·         Jika ijarah telah berakhir, penyewa wajib mengembalikan barang sewaan,
·         jika barang itu dapat dipindahkan, maka ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya,
·         jika bentuk barang sewaan adalah benda tetap (‘Iqar), ia wajib menyerahkan kembali dalam bentuk kosong,
·         jika barang sewaan itu tanah, ia wajib menyerahkan dalam keadaan kosong dari tanaman, kecuali bila ada kesulitan untuk menghilangkannya.
Mahzab Hanbali berpendapat bahwa ketika ijarah telah berakhir, penyewa harus melepaskan barang sewaan dan tidak ada kemestian mengembalikan untuk menyerahterimakannya, seperti barang titipan.[11]





DAFTAR PUSTAKA
Sabiq, Sayyid. 1987. Fiqh Sunnah 13. Bandung: PT Al ma’arif.
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Syafe’i, Rachmat. 2004. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.


[1] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 13, (Bandung: PT Al ma’arif, 1987), hlm. 13.
[2] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 7.
[3] Sayyid Sabiq, loc. cit., hlm. 7-9.
[4] Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2004), hlm. 123.
[5] Sayyid Sabiq, loc. cit., hlm. 10-11.
[6] Rachmat Syafe’i, loc. cit., hlm. 125.
[7] Sayyid Sabiq, loc. cit., hlm. 11-14.
[8] Hendi Suhendi, op. cit., hlm. 119-123.
[9] Sayyid Sabiq, loc. cit., hlm. 24.
[10] Rachmat Syafe’i, op .cit., hlm. 133-134.
[11] Hendi Suhendi, op. cit., hlm. 119-123.