Minggu, 17 Maret 2013

Fiqh 3 (LI'AN)

-->
LI’AN
A.    Pengertian
Al-Li’an juga disebut al-ilti’an dan al-mula’anah yang berasal dari perkataan "اللعن" yaitu jauh dari rahmat Allah.[1] Sumber lain menyebutkan Al-Li’an menurut bahasa adalah mashdar dari Laa’ana yang artinya mengusir atau mengutuk.[2]
Li’an (laknat) adalah persaksian yang dibarengi oleh sumpah dari kedua belah pihak, diiringi oleh laknat dari suami dan kemurkaan dari isteri, dilakukan dihadapan hakim pengadilan ataupun wakilnya,[3] jika seorang suami meyakini atau mengetahui isterinya berbuat zina, maka suami itu hendaklah bersumpah sebanyak empat kali, kemudian untuk sumpah kali yang kelima dia mesti menyatakan laknat Allah ke atas dirinya jika dia berdusta.[4]
1.      Syarat Li’an
a.       Kedua suami isteri harus sudah dewasa, dilakukan dihadapan imam atau wakilnya.
b.      Harus dimulai oleh tuduhan suami kalau isterinya telah berbuat zina.
c.       Isteri harus mendustakan tuduhan tersebut, dan tetap pada pendiriannya sampai selesai dari saling melaknat
2.      Sifat Li’an
Apabila seorang suami menuduh isterinya berbuat zina dan dia dalam keadaan tidak memiliki bukti, maka dengan itu dia berhak untuk mendapatkan hukuman had qozaf (tuduhan), hukuman tersebut tidak akan jatuh darinya kecuali dengan melakukan li'an, sifatnya adalah:
a.       Dimulai oleh suami dengan mengucapkan sebanyak empat kali:
(demi Allah saya bersaksi kalau saya ini termasuk dari orang-orang yang jujur ketika menuduh isteriku ini dari perbuatan zina), dia mengatakan hal tersebut sambil menunjuk kearah isterinya jika dia hadir, dan menyebutkan namanya jika berhalangan hadir, kemudian untuk yang kelima kalinya dia menambahkan:
 ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$#
"Bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta" (An-Nuur: 7).
b.      Kemudian isterinya mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau dia telah berdusta atas apa yang dituduhkannya terhadapku dari perbuatan zina) kemudian untuk persaksian kelimanya dia menambahkan:
 ¨br& |=ŸÒxî «!$# !$pköŽn=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$#
"Bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orangorang yang benar"(An-Nuur: 9).
c.       Disunnahkan untuk diberikan peringatan terhadap kedua orang yang saling melaknat ketika mereka sedang melaknat, dengan cara meletakkan tangan pada mulut suami ketika akan mengucapkan yang kelima, dan dikatakan kepadanya: (Takutlah kepada Allah, bahwasanya adzab dunia itu lebih ringan dari adzab akhirat, bahwasanya persaksian ini akan mendatangkan adzab terhadapmu). Begitu pula diperlakukan terhadap isterinya, akan tetapi tanpa meletakkan tangan dimulutnya. Sunnahnya laknat ini dilakukan dihadapan imam atau wakilnya, dan keduanya mengucapkan laknat dalam keadaan berdiri dan disaksikan oleh halayak ramai.
            Li’an bisa terjadi jika:
Pertama: Suami menuduh isterinya berzina, tapi ia tidak mempunyai empat orang saksi laki-laki yang dapat menguatkan kebenaran tuduhannya itu.
Kedua: Suami tidak mengakui kehamilan isterinya sebagai hasil dari benihnya.[5]
B.     Hukum Akibat Li’an
Apabila Li'an telah selesai, ada lima hukum yang ditetapkan, yaitu:
1.      Jatuhnya hukuman had qozaf (menuduh) dari suami.
2.      Jatuhnya hukum rajam dari isteri.
3.      Kedua suami dan isteri yang saling melaknat harus dipisahkan.
4.      Keduanya diharamkan kembali berkumpul untuk selamanya.
5.      Tidak dinisbatkannya anak terhadap suami jika hamil, dan dinisbatkan hanya kepada ibunya.
6.      Wanita yang di li'an tidak berhak untuk mendapatkan nafkah serta tempat tinggal selama iddahnya.[6]
C.     Dalil Li’an (laknat)
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ (#ätuôtƒur $pk÷]tã z>#xyèø9$# br& ypkôs? yìt/ör& ¤Nºy»pky­ «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÎ/É»s3ø9$# ÇÑÈ sp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |=ŸÒxî «!$# !$pköŽn=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÒÈ


Artinya:
 (6) Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. (7) Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. (8) Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. (9) Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nuur: 6-9).
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( سَأَلَ فُلَانٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَرَأَيْتَ أَنْ لَوْ وَجَدَ أَحَدُنَا اِمْرَأَتَهُ عَلَى فَاحِشَةٍ, كَيْفَ يَصْنَعُ? إِنْ تَكَلَّمَ تَكَلَّمَ بِأَمْرٍ عَظِيمٍ, وَإِنْ سَكَتَ سَكَتَ عَلَى مِثْلِ ذَلِكَ! فَلَمْ يُجِبْهُ, فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ أَتَاهُ, فَقَالَ: إِنَّ اَلَّذِي سَأَلْتُكَ عَنْهُ قَدِ ابْتُلِيتُ بِهِ, فَأَنْزَلَ اَللَّهُ اَلْآيَاتِ فِي سُورَةِ اَلنُّورِ, فَتَلَاهُنَّ عَلَيْهِ وَوَعَظَهُ وَذَكَّرَهُ، وَأَخْبَرَهُ أَنَّ عَذَابَ اَلدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ اَلْآخِرَةِ. قَالَ: لَا, وَاَلَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا كَذَبْتُ عَلَيْهَا, ثُمَّ دَعَاهَا اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَوَعَظَهَا كَذَلِكَ, قَالَتْ: لَا, وَاَلَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنَّهُ لَكَاذِبٌ, فَبَدَأَ بِالرَّجُلِ, فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ, ثُمَّ ثَنَّى بِالْمَرْأَةِ, ثُمَّ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا )
Terjemah hadits:
“Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Si fulan bertanya: Dia berkata, wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapat baginda jika ada salah seorang di antara kami mendapati istri dalam suatu kejahatan, apa yang harus diperbuat? Jika ia menceritakan berarti ia telah menceritakan sesuatu yang besar dan jika ia diam berarti ia telah mendiamkan sesuatu yang besar. Namun beliau tidak menjawab. Setelah itu orang tersebut menghadap kembali dan berkata: Sesungguhnya yang telah aku tanyakan pada baginda dahulu telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat dalam surat an-nuur (ayat 6-9). beliau membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya, memberinya nasehat, mengingatkannya dan memberitahukan kepadanya bahwa adzab dunia itu lebih ringan daripada adzab akhirat. Orang itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berbohong. Kemudian beliau memanggil istrinya dan menasehatinya juga. Istri itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, dia (suaminya) itu betul-betul pembohong. Maka beliau mulai memerintahkan laki-laki itu bersumpah empat kali dengan nama Allah, lalu menyuruh istrinya (bersumpah seperti suaminya). Kemudian beliau menceraikan keduanya.”[7]



[1] Syiekh Abu Abdullah bin Abd al-Salam ‘Allusy, Ibanah Al-Ahkam Syarah Bulugh Al- Maram (Jilid Ketiga), (Kuala Lumpur: Al-Hidayah Publication, 2010), hlm. 535.
[2] Anshori Umar Satunggal, Fiqh Syafi’i Sistematis, cet. I, (Semarang: CV Asy  Syifa’, 1994), hlm. 389.
[3] Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, Ringkasan Fiqh Islam (6) (Nikah dan Permasalahan Terkait), (e-Book: Islamhouse.com, 2009). hlm. 71.
[4] Syiekh Abu Abdullah bin Abd al-Salam ‘Allusy, Op. cit., hlm. 535.
[5] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 5, cet. I, (Bandung: PT Alma’araif, 1978), hlm. 138.
[6] Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, Op. cit., hlm. 76-79.
[7] Syiekh Abu Abdullah bin Abd al-Salam ‘Allusy, Loc. cit., hlm. 535-536.