LI’AN
A.
Pengertian
Al-Li’an juga disebut al-ilti’an dan al-mula’anah yang berasal
dari perkataan "اللعن"
yaitu jauh dari rahmat Allah.[1] Sumber
lain menyebutkan Al-Li’an menurut bahasa adalah mashdar dari Laa’ana
yang artinya mengusir atau mengutuk.[2]
Li’an (laknat) adalah persaksian yang dibarengi oleh sumpah dari
kedua belah pihak, diiringi oleh laknat dari suami dan kemurkaan dari isteri,
dilakukan dihadapan hakim pengadilan ataupun wakilnya,[3] jika seorang
suami meyakini atau mengetahui isterinya berbuat zina, maka suami itu hendaklah
bersumpah sebanyak empat kali, kemudian untuk sumpah kali yang kelima dia mesti
menyatakan laknat Allah ke atas dirinya jika dia berdusta.[4]
1. Syarat Li’an
a.
Kedua
suami isteri harus sudah dewasa, dilakukan dihadapan imam atau wakilnya.
b.
Harus
dimulai oleh tuduhan suami kalau isterinya telah berbuat zina.
c.
Isteri
harus mendustakan tuduhan tersebut, dan tetap pada pendiriannya sampai selesai
dari saling melaknat
2. Sifat Li’an
Apabila seorang
suami menuduh isterinya berbuat zina dan dia dalam keadaan tidak memiliki
bukti, maka dengan itu dia berhak untuk mendapatkan hukuman had qozaf
(tuduhan), hukuman tersebut tidak akan jatuh darinya kecuali dengan melakukan li'an,
sifatnya adalah:
a.
Dimulai
oleh suami dengan mengucapkan sebanyak empat kali:
(demi
Allah saya bersaksi kalau saya ini termasuk dari orang-orang yang jujur ketika
menuduh isteriku ini dari perbuatan zina),
dia mengatakan hal tersebut sambil menunjuk kearah isterinya jika dia hadir,
dan menyebutkan namanya jika berhalangan hadir, kemudian untuk yang kelima
kalinya dia menambahkan:
¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$#
"Bahwa
laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta"
(An-Nuur: 7).
b.
Kemudian
isterinya mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau
dia telah berdusta atas apa yang dituduhkannya terhadapku dari perbuatan zina)
kemudian untuk persaksian kelimanya dia menambahkan:
¨br& |=Òxî «!$# !$pkön=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$#
"Bahwa
laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orangorang yang
benar"(An-Nuur: 9).
c.
Disunnahkan
untuk diberikan peringatan terhadap kedua orang yang saling melaknat ketika
mereka sedang melaknat, dengan cara meletakkan tangan pada mulut suami ketika
akan mengucapkan yang kelima, dan dikatakan kepadanya: (Takutlah kepada
Allah, bahwasanya adzab dunia itu lebih ringan dari adzab akhirat, bahwasanya
persaksian ini akan mendatangkan adzab terhadapmu). Begitu pula
diperlakukan terhadap isterinya, akan tetapi tanpa meletakkan tangan dimulutnya.
Sunnahnya laknat ini dilakukan dihadapan imam atau wakilnya, dan keduanya
mengucapkan laknat dalam keadaan berdiri dan disaksikan oleh halayak ramai.
Li’an bisa terjadi jika:
Pertama: Suami menuduh isterinya berzina, tapi ia tidak mempunyai
empat orang saksi laki-laki yang dapat menguatkan kebenaran tuduhannya itu.
Kedua: Suami tidak mengakui kehamilan isterinya sebagai hasil dari
benihnya.[5]
B.
Hukum
Akibat Li’an
Apabila Li'an telah selesai, ada lima hukum yang ditetapkan,
yaitu:
1.
Jatuhnya
hukuman had qozaf (menuduh) dari suami.
2.
Jatuhnya
hukum rajam dari isteri.
3.
Kedua
suami dan isteri yang saling melaknat harus dipisahkan.
4.
Keduanya
diharamkan kembali berkumpul untuk selamanya.
5.
Tidak
dinisbatkannya anak terhadap suami jika hamil, dan dinisbatkan hanya kepada
ibunya.
6.
Wanita
yang di li'an tidak berhak untuk mendapatkan nafkah serta tempat tinggal selama
iddahnya.[6]
C.
Dalil
Li’an (laknat)
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3t öNçl°; âä!#ypkà HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/ ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 úüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ (#ätuôtur $pk÷]tã z>#xyèø9$# br& ypkô¶s? yìt/ör& ¤Nºy»pky «!$$Î/ ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 úüÎ/É»s3ø9$# ÇÑÈ sp|¡ÏJ»sø:$#ur ¨br& |=Òxî «!$# !$pkön=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÒÈ
Artinya:
(6) Dan orang-orang yang menuduh isterinya
(berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka
sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama
Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. (7) Dan
(sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang
yang berdusta. (8) Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat
kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang
yang dusta. (9) Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika
suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nuur: 6-9).
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ: ( سَأَلَ فُلَانٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَرَأَيْتَ
أَنْ لَوْ وَجَدَ أَحَدُنَا اِمْرَأَتَهُ عَلَى فَاحِشَةٍ, كَيْفَ يَصْنَعُ? إِنْ
تَكَلَّمَ تَكَلَّمَ بِأَمْرٍ عَظِيمٍ, وَإِنْ سَكَتَ سَكَتَ عَلَى مِثْلِ ذَلِكَ!
فَلَمْ يُجِبْهُ, فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ أَتَاهُ, فَقَالَ: إِنَّ اَلَّذِي
سَأَلْتُكَ عَنْهُ قَدِ ابْتُلِيتُ بِهِ, فَأَنْزَلَ اَللَّهُ اَلْآيَاتِ فِي
سُورَةِ اَلنُّورِ, فَتَلَاهُنَّ عَلَيْهِ وَوَعَظَهُ وَذَكَّرَهُ، وَأَخْبَرَهُ
أَنَّ عَذَابَ اَلدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ اَلْآخِرَةِ. قَالَ: لَا,
وَاَلَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا كَذَبْتُ عَلَيْهَا, ثُمَّ دَعَاهَا
اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَوَعَظَهَا كَذَلِكَ, قَالَتْ: لَا, وَاَلَّذِي
بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنَّهُ لَكَاذِبٌ, فَبَدَأَ بِالرَّجُلِ, فَشَهِدَ أَرْبَعَ
شَهَادَاتٍ, ثُمَّ ثَنَّى بِالْمَرْأَةِ, ثُمَّ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا )
Terjemah hadits:
“Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu berkata: Si fulan bertanya: Dia berkata, wahai Rasulullah, bagaimana
menurut pendapat baginda jika ada salah seorang di antara kami mendapati istri
dalam suatu kejahatan, apa yang harus diperbuat? Jika ia menceritakan berarti ia
telah menceritakan sesuatu yang besar dan jika ia diam berarti ia telah
mendiamkan sesuatu yang besar. Namun beliau tidak menjawab. Setelah itu orang
tersebut menghadap kembali dan berkata: Sesungguhnya yang telah aku tanyakan
pada baginda dahulu telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat dalam
surat an-nuur (ayat 6-9). beliau membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya,
memberinya nasehat, mengingatkannya dan memberitahukan kepadanya bahwa adzab
dunia itu lebih ringan daripada adzab akhirat. Orang itu berkata: Tidak, Demi
Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berbohong. Kemudian
beliau memanggil istrinya dan menasehatinya juga. Istri itu berkata: Tidak,
Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, dia (suaminya) itu
betul-betul pembohong. Maka beliau mulai memerintahkan laki-laki itu bersumpah
empat kali dengan nama Allah, lalu menyuruh istrinya (bersumpah seperti
suaminya). Kemudian beliau menceraikan keduanya.”[7]
[1] Syiekh Abu Abdullah bin Abd al-Salam ‘Allusy, Ibanah Al-Ahkam Syarah
Bulugh Al- Maram (Jilid Ketiga), (Kuala Lumpur: Al-Hidayah Publication,
2010), hlm. 535.
[2] Anshori Umar
Satunggal, Fiqh Syafi’i Sistematis, cet. I, (Semarang: CV Asy Syifa’, 1994), hlm. 389.
[3] Syaikh
Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, Ringkasan Fiqh Islam (6) (Nikah dan
Permasalahan Terkait), (e-Book: Islamhouse.com, 2009). hlm. 71.
[4] Syiekh Abu
Abdullah bin Abd al-Salam ‘Allusy, Op. cit., hlm. 535.
[5] Sayyid Sabiq, Fiqh
Sunnah 5, cet. I, (Bandung: PT Alma’araif, 1978), hlm. 138.
[6] Syaikh
Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, Op. cit., hlm. 76-79.
[7] Syiekh Abu
Abdullah bin Abd al-Salam ‘Allusy, Loc. cit., hlm. 535-536.