BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam ilmu fiqih, istilah ijarah berasal
dari kata al-ajru yang menurut bahasanya
ialah al-iwadh yang berarti upah atau
ganti sedangkan menurut istilah banyak ulama yang berbeda-beda pendapat dalam mendefinisikan ijarah,
diantara pengertian ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, yang
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah,
sewa-menyewa adalah menjual manfaat, dan upah-mengupah adalah menjul tenaga
atau kekuatan.
Aktifitas sewa-menyewa sering kita
jumpai dan dilakukan dalam kehidupan masyarakat. Sewa-menyewa dapat menjadi alternatife yang
tepat ketika kita akan membutuhkan barang atau suatu benda, yang kita belum
mampu membelinya, atau kita terdesak dan membutuhkan uang, kita dapat menyewakan
barang berharga kita yang bermanfaat untuk mendapatkan uang seperti rumah,
tanah, dan barang-barang bermanfaat lainnya.
Dalam kegiatan sewa-menyewa terdapat
syarat dan rukun sahnya ijarah serta berbagai hukum yang mengatur tentang
ijarah, sehingga perlu kiranya bagi kita untuk mengetahuinya sebagai bekal
pengetahuan kita dalam menjalani kehidupan agar sesuai dengan apa yang
diajarkan dalam agama. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas
tentang ijarah beserta segala seluk-beluknya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ijarah
Al Ijarah berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al ‘Iwadhu
(ganti). Dari sebab itu Ats Tsawab (pahala) dinamai Ajru (upah).
Menurut
pengertian Syara’, Al Ijarah ialah suatu jenis akad untuk mengambil
manfaat dengan jalan penggantian.[1]
Sedangkan
menurut istilah, para ulama berbeda-beda mendefinisikan ijarah, antara
lain adalah sebagai berikut:
1.
Menurut
Hanafiyah
Ijarah adalah akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan
disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.
2.
Menurut
Malikiyah
Ijarah ialah nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat
manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan.
3.
Menurut
Syaikh Syihab Al-Din dan Syaikh Umairah
Ijarah ialah akad atas manfaat yang diketahui dan disengaja untuk memberi
dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui ketika itu.
4.
Menurut
Muhammad Al-Syarbini al-Khatib
Ijarah adalah pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan syarat-syarat.
5.
Menurut
Hasbi Ash-Shiddiqie
Ijarah adalah akad yang objeknya ialah penukaran manfaat untuk masa
tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat.
Jadi bisa
disimpulkan bahwa Ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya,
terjemahannya dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah.[2]
Mu’ajjir ialah orang
yang menyewakan.
Musta’jir ialah orang
yang menyewa.
Ma’jur (sewaan) ialah
sesuatu yang diakadkan untuk diambil manfaatnya.
Ajran atau Ujrah
ialah jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat.
B.
Landasan Hukum
Sewa menyewa disyari’atkan berdasarkan al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
1.
Landasan
Qur’aninya
a.
Q.S.
al Zukhruf: 32
óOèdr& tbqßJÅ¡ø)t |MuH÷qu y7În/u 4 ß`øtwU $oYôJ|¡s% NæhuZ÷t/ öNåktJt±Ïè¨B Îû Ío4quysø9$# $u÷R9$# 4
$uZ÷èsùuur öNåk|Õ÷èt/ s-öqsù <Ù÷èt/ ;M»y_uy xÏGuÏj9 NåkÝÕ÷èt/ $VÒ÷èt/ $wÌ÷ß 3
àMuH÷quur y7În/u ×öyz $£JÏiB tbqãèyJøgs ÇÌËÈ
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat
Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan
dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain
beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain.
dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Q.S. al Zuhruf:
32).
b.
Q.S.
Al Baqarah: 233
3 ÷bÎ)ur öN?ur& br& (#þqãèÅÊ÷tIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& xsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sÎ)
NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ×ÅÁt/ ÇËÌÌÈ
“dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh
orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah
Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al Baqarah: 233).
c.
Q.S.
Al Qashash: 26-27
ôMs9$s% $yJßg1y÷nÎ) ÏMt/r'¯»t çnöÉfø«tGó$# ( cÎ) uöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó$# Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$#
ÇËÏÈ tA$s% þÎoTÎ) ßÍé& ÷br& y7ysÅ3Ré& y÷nÎ) ¢ÓtLuZö/$# Èû÷ütG»yd #n?tã br& ÎTtã_ù's? zÓÍ_»yJrO
8kyfÏm ( ÷bÎ*sù |MôJyJø?r& #\ô±tã ô`ÏJsù x8ÏZÏã ( !$tBur ßÍé& ÷br& ¨,ä©r& øn=tã 4 þÎTßÉftFy
bÎ) uä!$x© ª!$# ÆÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$# ÇËÐÈ
26. “Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai
orang yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang
kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat
dipercaya".
27. “Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya
Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas
dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh
tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak
memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang
yang baik".[3]
d.
Q.S.
Thalaq: 6
4 ÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èduqã_é& (
“jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu
Maka berikanlah kepada mereka upahnya,” (Q.S. Thalaq: 6).[4]
2.
Landasan
Sunnah
a.
Al
Bukhari meriwayatkan, bahwa Nabi saw., pernah menyewa seseorang dari bani Ad
Diil bernama Abdullah bin Al Uraiqith. Orang itu penunjuk jalan yang
profesional.
b.
Diriwayatkan
oleh Ibnu Majah, bahwa Nabi saw., bersabda: “berikanlah olehmu upah orang
sewaan sebelum keringat kering.”
c.
Ahmad,
Abu Daud dan An Nasa’i meriwayatkan dari Said bin Waqqash ra., ia berkata: “dahulu
kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu
Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayar dengan
uang emas atau perak.”
d.
Al
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw., bersabda: “berbekamlah
kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.”
3.
Landasan
Ijma’
Mengenai
disyari’atkannya Ijarah, semua umat bersepakat, tak seorang ulama pun yang
membantah kesepakatan (Ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang di antara
mereka yang berbeda pendapat, akan tetapi hal itu tidak dianggap.[5]
C.
Rukun Ijarah
Menurut Jumhur ulama, rukun Ijarah ada 4, yaitu:
a.
‘Aqid
(orang yang akad).
b.
Shighat
akad.
c.
Ujrah
(upah).
d.
Manfaat.[6]
D.
Syarat sahnya Ijarah
1.
Kerelaan
kedua belah pihak yang melakukan akad.
2.
Mengetahui
manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga mencegah terjadinya
perselisihan.
3.
Hendaklah
barang yang menjadi obyek transaksi (akad) dapat dimanfaatkan kegunaannya
menurut kriteria, realita dan syara’.
4.
Dapat
diserahkannya sesuatu yang disewakan berikut kegunaan (manfaatnya).
5.
Bahwa
manfaat, adalah hal yang mubah, bukan yang diharamkan.
E.
Upah dalam pekerjaan Ibadah
1.
Mazhab
Hanafi
Ijarah
dalam perbuatan taat, seperti menyewa orang lain untuk sholat, puasa, haji,
atau membaca al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepadanya (yang menyewa),
atau hal-hal serupa itu, tidak dibolehkan, dan hukumnya haram mengambil upah
tersebut, berdalil pada sabda Nabi saw., yang artinya: “Bacalah olehmu
Al-Qur’an dan jangan kau (cari) makan dengan jalan itu.”[7]
2.
Mazhab
Hambali
Bahwa
pengambilan upah dari pekerjaan adzan, qamat, mengajarkan al-Qur’an, fiqh,
hadits, badal haji dan puasa qadha adalah tidak boleh, diharamkan bagi
pelakunya untuk mengambil upah tersebut. Namun, boleh mengambil upah dari
pekerjaan-pekerjaan tersebut jika termasuk kepada mushalih, seperti mengajarkan
al-Qur’an, fiqh, hadits, dan haram mengambil upah yang termasuk dalam taqarrub
seperti membaca al-Qur’an, shalat, dan yang lainnya.
3.
Mahzab
Maliki, Syafi’i dan Ibnu Hazm membolehkan mengambil upah sebagai imbalan
mengajarkan al-Qur’an dan ilmu-ilmu karena ini termasuk jenis imbalan perbuatan
yang diketahui dan dengan tenaga yang diketahui pula. Tidak ada nash yang
melarangnya.
4.
Abu
Hanifah dan Ahmad melarang pengambilan upah dari tilawat al-Qur’an dan
mengajarkan bila kaitan pembacaan dan pengajarannya dengan taat atau ibadah.
Sementara Maliki berpendapat boleh mengambil imbalan dari pengajaran al-Qur’an,
adzan, dan haji.[8]
F.
Macam-macam Ijarah
Ijarah dibagi menjadi 2, yaitu:
a.
Sewa-menyewa,
misalnya:
-
Sewa-menyewa
tanah
Dibolehkan menyewa tanah. Dan disyaratkan; menjelaskan barang yang
disewakan, baik itu berbentuk tanaman atau bangunan.
Jika yang dimaksudkan adalah untuk pertanian, maka harus dijelaskan,
jenis apa yang ditanam di tanah tersebut, kecuali jika orang yang menyewakan
mengizinkan ditanami apa saja, yang dikehendaki penyewa.[9]
b.
Upah-mengupah
Ijarah
ini dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
Ijarah
khusus
Yaitu ijarah
yang dilakukan oleh pekerja. Hukumnya, orang yang bekerja tidak boleh bekerja
selain dengan orang yang telah memberinya upah.
2.
Ijarah
Musytarik
Yaitu ijarah dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama.
Hukumnya dibolehkan bekerja sama dengan orang lain.[10]
G.
Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Ijarah akan menjadi batal bila ada hal-hal sebagai berikut:
1.
Terjadinya
cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa.
2.
Rusaknya
barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya.
3.
Rusaknya
barang yang diupahkan, seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan.
4.
Terpenuhi
manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya
pekerjaan.
H.
Pengembalian Sewaan
·
Jika
ijarah telah berakhir, penyewa wajib mengembalikan barang sewaan,
·
jika
barang itu dapat dipindahkan, maka ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya,
·
jika
bentuk barang sewaan adalah benda tetap (‘Iqar), ia wajib menyerahkan kembali
dalam bentuk kosong,
·
jika
barang sewaan itu tanah, ia wajib menyerahkan dalam keadaan kosong dari
tanaman, kecuali bila ada kesulitan untuk menghilangkannya.
Mahzab Hanbali berpendapat bahwa
ketika ijarah telah berakhir, penyewa harus melepaskan barang sewaan dan tidak
ada kemestian mengembalikan untuk menyerahterimakannya, seperti barang titipan.[11]
DAFTAR PUSTAKA
Sabiq, Sayyid. 1987. Fiqh Sunnah 13. Bandung: PT Al ma’arif.
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Syafe’i, Rachmat. 2004. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka
Setia.
[1] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 13, (Bandung: PT Al ma’arif,
1987), hlm. 13.
[2] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2010), hlm. 7.
[3] Sayyid Sabiq, loc. cit., hlm. 7-9.
[4] Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia,
2004), hlm. 123.
[5] Sayyid Sabiq, loc. cit., hlm. 10-11.
[6] Rachmat Syafe’i, loc. cit., hlm. 125.
[7] Sayyid Sabiq, loc. cit., hlm. 11-14.