Selasa, 16 April 2013

ijma


IJMA’ DAN QIYAS

Disusun guna memenuhi tugas :
                                                Mata kuliah                : Ushul Fiqih
                                                Dosen pengampu    : Ambar Hermawan, M.S.I


Stain
 






Disusun oleh :
Kelas C
Cristina Mustikawati    (2021 111 095)
Jati Diri                              (2021 111 109)
Asyef Nurdianto             (2021 111 113)
Nailis Sa’adah                  (2021 111 114)
JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012/2013
PEMBAHASAN
IJMA’ DAN QIYAS
A.    Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid darri kaum Muslimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah saw atas hukum syara’ mengenai suatu kejadian.[1]
Pengertian Ijma’ menurut para ulama Ushul:
1.      Pengarang kitab Fushul Bada’i berpendapat bahwa Ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari Ijma’ umat Muhammad saw dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’.
2.      Pengarang kitab Tahrir, Al-Kamal bin Hamam berpendapat bahwa Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari Ijma’ Muhammad saw terhadap masalah syara’. (Al-Ghifari)
B.     Syarat-syarat Ijma’
1.      Yang bersepakatan adalah para mujtahid
Para ulama berselisih paham tentang istilah mujtahid, secara umum mujtahid diartikan sebagai para ulama yang mempunyai kemampuan dalam meng-istinbath hukum dari dalil-dalil syara’. Mujtahid adalah orang Islam yang balig, berakal, mempunyai sifat terpuji dan mampu meng-istinbath hukum dari sumbernya.
2.      Yang bersepakat adalah seluruh mUjtahid
Sebagian mujtahid bersepakat dan lainnya tidak meskipun sedikit, maka menurut jumhur hal itu tidak bisa dikatakan ijma’ karena ijma’ itu harus mencakup keseluruhan mujtahid.
3.      Para mujtahid harus Umat Muhammad saw.
Para ulama berbeda pendapat tentang arti umat muhammad saw. ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud umat Muhammad saw adalah orang-orang mukalaf dari golongan ahl Al-halli wa Al-aqdi, ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah orang-orang mukalaf dari kalangan muhammad namun yang jelas arti mukalaf adalah muslim, berakal, dan telah baligh.
Adapun ijma’ umat nabi Muhammad saw tersebut telah dijamin bahwa mereka tidak mungkin berijma’ untuk melakukan suatu kesalahan.
4.      Dilakukan setelah wafatnya Nabi
Ijma’ itu tidak terjadi ketika nabi masih hidup, karena nabi senantiasa menyepakati perbuatan-perbuatan para sahabat yang dipandang baik, dan itu dianggap sebagai syariah.
5.      Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syariah
Maksudnya, kesepakatan mereka haruslah kesepakatan yang ada kaitannya dengan syariat, seperti tentang wajib, sunah, makruh, haram dan lain-lain. Hal itu sesuai dengan pendapat imam al-Ghazali.[2]
C.     Macam-macam Ijma’
Macam-macam ijma’ bila dilihat dari penerapannya ada dua macam, yaitu:
1.      Ijma’ Sharih
Yaitu para mujtahid pada suatu masa itu sepakat atas hukum terhadap suatu kejadian dengan menyampaikan pendapat masing-masing yang diperkuat dengan fatwa atau keputusan, yakni masing-masing mujtahid mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk ucapan atau perbuatan yang mencermikan pendapatnya.
2.      Ijma’ Sukuti
Yaitu sebagian mujtahid pada suatu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu peristiwa dengan fatwa atau putusan hukum, dan sebagian yang lain diam, artinya tidak mengemukakan komentar setuju atau tidak setuju terhadap pendapat yang telah dikemukakan.[3]
D.    Rukun-rukun Ijma’
Rukun Ijma’ ada 4, yaitu:
1.      Kesepakatan beberapa mujtahid pada saat terjadinya suatu peristiwa. Karena kesepakatan tidak mungkin dicapai kecuali dari beberapa pendapat yang saling memilki kesesuaian. Bila pada waktu itu tidak ada beberapa mujtahid, tidak ada sama sekali, atau hanya seorang mujtahid saja, maka menurut syara’ Ijma’ tersebut tidak sah. Oleh karena itu tidak ada pada masa Rasul (masa masih hidup) tidak ada Ijma’, karena beliau sendiri sebagai mujtahid.
2.      Kesepakatan atas hukum syara’ mengenai suatu peristiwa pada saat terjadi oleh seluruh mujtahid muslim tanpa melihat asal negara, kebangsaan atau kelompoknya. Bila ada kesepakatan ata hukum syara mengenai suatu peristiwa oleh hanya mujtahid Haramain, Iraq, Hijaz, keluarga Nabi, atau mujtahid ahlusunnah tidak termasuk Syi’ah, maka kesepakatan masing-masing negara, kelompok dan golongan tersebut tidak sah menurut hukum syara’.
3.      Kesepakatan para mujtahid diawali dengan pengungkapan pendapat masing-masing mujtahid, kemudian setelah pendapat masing-masing dikumpulkan, ditemukan adanya kesepakatan atau diungkapkan secara kolektif.
4.      Kesepakatan dari seluruh mujtahid dunia Islam. Bila yang bersepakat hanya mayoritas, maka kesepakatan itu tidak disebut ijma’ meskipun yang tidak sepakat adalah minoritas dan yang sepakat adalah mayoritas.



E.     Kehujjahan Ijma’
Ijma’ itu menjadi hujjah dengan sendirinya di tempat yang tidak didapati dalil nash, yakni Al-Qur’an dan al-Hadits. Kehujjahan ijma’ itu berdasarkan Al-Qur’an sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ
59.  Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisaa’ : 59).
Kehujjahan ijma’ berdasarkan hadits:
حدثنا أبو بكر بن نافع البصري حدثني المعتمر بن سليمان حدثنا سليمان المدني عن عبد الله بن دينار عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إن الله لا يجمع أمتي أو قال أمة محمد صلى الله عليه وسلم على ضلا لة ويدالله مع الجما عةومن شذ شذ إلى النار
 Terjemah:
Katakan Abu Bakar bin Nafi basri bilang Mu’tamir Bin Sulaiman mengatakan kepada kami Sulaiman dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda bahwa Allah tidak mengumpulkan saya atau mengatakan bangsa Muhammad saw pada kesesatan dan tangan Allah dengan masyarakat dan menyimpang menyimpang ke api.[4]
A.    Qiyas
Qiyas menurut bahasa, artinya mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersamakannya. Menurut istilah qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan di antara keduanya.
B.     Rukun Qiyas
1.      Ashal adalah sesuatu yang di-nash-kan hukumnya yang menjadi tempat mengQiyaskan, dalam istilah ushul fiqih disebut al-Ashlu atau al-maqiys alih atau al-Mushabah bihi. Ashal ini harus berupa nash yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah.
2.      Al Far’u, kejadian yang hukumnya tidak disebutkan dengan nash, maksudnya adalah untuk disamakan dengan al Ashlu dalam hukumnya. Disebut juga al maqiys, al mahmuul dan al Mushabbah (yang diukur, dibandingkan, disamakan).
3.      Al Hukmul Ashiy, hukum syara’ yang dibawa oleh nash dalam masalah asal. Tujuannya adalah menjadi hukum dasar bagi masalah baru.
4.      Al Illah, alasan yang dijadikan oleh hokum asal yang berdasarkan adanya illat pada masalah baru maka masalah baru itu disamakan dengan masalah asal dalam hukumnya.[5]
C.     Macam-macam Qiyas
1.      Qiyas Aulawi (lebih-lebih)
Qiyas aulawi ialah yang diilatnya sendiri menetapkan adanya hokum, sementaraa cabang lebih pantas menerima hokum dari pada ashal.
2.      Qiyas musawi (bersamaan illatnya)
Qiyas musawi ialah  illatnya sama dengan illat qiyas aulawi hanya hokum yang berhubungan dengan cabang (far’i) itu. Sama setingkat dengan hokum ashalnya.
3.      Qiyas dilalah (menunjukan)
Qiyas dilalah ialah yang illatnya tidak menetapkan hokum tetapi menunjukan juga adanya hukum.
4.      Qiyas Syibh (menyerupai)
Qiyas syibh ialah mengqiyaskan cabang yang diragukan di antara kedua pangkal kemana yang paling banyak menyamai.[6]
D.    Syarat-syarat Qiyas
E.     Kuhujjahan Qiyas
Menurut ulama qiyas dapat dijadikan hujjah dalam urusan syara’, berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Hasyr ayat 2:
uqèd üÏ%©!$# ylt÷zr& tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ô`ÏB È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNÏd̍»tƒÏŠ ÉA¨rL{ ÎŽô³ptø:$# 4 $tB óOçF^oYsß br& (#qã_ãøƒs ( (#þqZsßur Oßg¯Rr& óOßgçGyèÏR$¨B NåkçXqÝÁãm z`ÏiB «!$# ãNßg9s?r'sù ª!$# ô`ÏB ß]øym óOs9 (#qç7Å¡tGøts ( t$xs%ur Îû ãNÍkÍ5qè=è% |=ôã9$# 4 tbqç/̍øƒä NåksEqãç/ öNÍkÏ÷ƒr'Î/ Ï÷ƒr&ur tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#rçŽÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»tƒ ̍»|Áö/F{$# ÇËÈ
2.  Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (QS. Al Hasyr : 2).[7]


[1] A. Djazuli, Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Cet. V, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 73.
[2] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, cet. IV, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 69-71.
[3] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih Kaidah Hukum Islam, cet. XI, (Jakarta: Pustaka Amani, 1977). Hlm. 62.
[4] Saeful Hadi, Ushul Fiqih, Cet. 1, (Yogyakarta: Sabda Media, 2009), hlm. 99-100.
[5] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam, Cet. I, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), hlm. 77.
[6] Moh. Rifa’I, Ushul Fiqih, Cet. 7, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1995), hlm. 120-121.
[7] Saeful Hadi, Ushul Fiqih, Cet. 1, (Yogyakarta: Sabda Media, 2009), hlm. 109.
IJMA’ DAN QIYAS

Disusun guna memenuhi tugas :
                                                Mata kuliah                : Ushul Fiqih
                                                Dosen pengampu    : Ambar Hermawan, M.S.I
Stain
 






Disusun oleh :
Kelas C
Cristina Mustikawati    (2021 111 095)
Jati Diri                              (2021 111 109)
Asyef Nurdianto             (2021 111 113)
Nailis Sa’adah                  (2021 111 114)
JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012/2013
PEMBAHASAN
IJMA’ DAN QIYAS
A.    Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid darri kaum Muslimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah saw atas hukum syara’ mengenai suatu kejadian.[1]
Pengertian Ijma’ menurut para ulama Ushul:
1.      Pengarang kitab Fushul Bada’i berpendapat bahwa Ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari Ijma’ umat Muhammad saw dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’.
2.      Pengarang kitab Tahrir, Al-Kamal bin Hamam berpendapat bahwa Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari Ijma’ Muhammad saw terhadap masalah syara’. (Al-Ghifari)
B.     Syarat-syarat Ijma’
1.      Yang bersepakatan adalah para mujtahid
Para ulama berselisih paham tentang istilah mujtahid, secara umum mujtahid diartikan sebagai para ulama yang mempunyai kemampuan dalam meng-istinbath hukum dari dalil-dalil syara’. Mujtahid adalah orang Islam yang balig, berakal, mempunyai sifat terpuji dan mampu meng-istinbath hukum dari sumbernya.
2.      Yang bersepakat adalah seluruh mUjtahid
Sebagian mujtahid bersepakat dan lainnya tidak meskipun sedikit, maka menurut jumhur hal itu tidak bisa dikatakan ijma’ karena ijma’ itu harus mencakup keseluruhan mujtahid.
3.      Para mujtahid harus Umat Muhammad saw.
Para ulama berbeda pendapat tentang arti umat muhammad saw. ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud umat Muhammad saw adalah orang-orang mukalaf dari golongan ahl Al-halli wa Al-aqdi, ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah orang-orang mukalaf dari kalangan muhammad namun yang jelas arti mukalaf adalah muslim, berakal, dan telah baligh.
Adapun ijma’ umat nabi Muhammad saw tersebut telah dijamin bahwa mereka tidak mungkin berijma’ untuk melakukan suatu kesalahan.
4.      Dilakukan setelah wafatnya Nabi
Ijma’ itu tidak terjadi ketika nabi masih hidup, karena nabi senantiasa menyepakati perbuatan-perbuatan para sahabat yang dipandang baik, dan itu dianggap sebagai syariah.
5.      Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syariah
Maksudnya, kesepakatan mereka haruslah kesepakatan yang ada kaitannya dengan syariat, seperti tentang wajib, sunah, makruh, haram dan lain-lain. Hal itu sesuai dengan pendapat imam al-Ghazali.[2]
C.     Macam-macam Ijma’
Macam-macam ijma’ bila dilihat dari penerapannya ada dua macam, yaitu:
1.      Ijma’ Sharih
Yaitu para mujtahid pada suatu masa itu sepakat atas hukum terhadap suatu kejadian dengan menyampaikan pendapat masing-masing yang diperkuat dengan fatwa atau keputusan, yakni masing-masing mujtahid mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk ucapan atau perbuatan yang mencermikan pendapatnya.
2.      Ijma’ Sukuti
Yaitu sebagian mujtahid pada suatu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu peristiwa dengan fatwa atau putusan hukum, dan sebagian yang lain diam, artinya tidak mengemukakan komentar setuju atau tidak setuju terhadap pendapat yang telah dikemukakan.[3]
D.    Rukun-rukun Ijma’
Rukun Ijma’ ada 4, yaitu:
1.      Kesepakatan beberapa mujtahid pada saat terjadinya suatu peristiwa. Karena kesepakatan tidak mungkin dicapai kecuali dari beberapa pendapat yang saling memilki kesesuaian. Bila pada waktu itu tidak ada beberapa mujtahid, tidak ada sama sekali, atau hanya seorang mujtahid saja, maka menurut syara’ Ijma’ tersebut tidak sah. Oleh karena itu tidak ada pada masa Rasul (masa masih hidup) tidak ada Ijma’, karena beliau sendiri sebagai mujtahid.
2.      Kesepakatan atas hukum syara’ mengenai suatu peristiwa pada saat terjadi oleh seluruh mujtahid muslim tanpa melihat asal negara, kebangsaan atau kelompoknya. Bila ada kesepakatan ata hukum syara mengenai suatu peristiwa oleh hanya mujtahid Haramain, Iraq, Hijaz, keluarga Nabi, atau mujtahid ahlusunnah tidak termasuk Syi’ah, maka kesepakatan masing-masing negara, kelompok dan golongan tersebut tidak sah menurut hukum syara’.
3.      Kesepakatan para mujtahid diawali dengan pengungkapan pendapat masing-masing mujtahid, kemudian setelah pendapat masing-masing dikumpulkan, ditemukan adanya kesepakatan atau diungkapkan secara kolektif.
4.      Kesepakatan dari seluruh mujtahid dunia Islam. Bila yang bersepakat hanya mayoritas, maka kesepakatan itu tidak disebut ijma’ meskipun yang tidak sepakat adalah minoritas dan yang sepakat adalah mayoritas.



E.     Kehujjahan Ijma’
Ijma’ itu menjadi hujjah dengan sendirinya di tempat yang tidak didapati dalil nash, yakni Al-Qur’an dan al-Hadits. Kehujjahan ijma’ itu berdasarkan Al-Qur’an sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ
59.  Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisaa’ : 59).
Kehujjahan ijma’ berdasarkan hadits:
حدثنا أبو بكر بن نافع البصري حدثني المعتمر بن سليمان حدثنا سليمان المدني عن عبد الله بن دينار عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إن الله لا يجمع أمتي أو قال أمة محمد صلى الله عليه وسلم على ضلا لة ويدالله مع الجما عةومن شذ شذ إلى النار
 Terjemah:
Katakan Abu Bakar bin Nafi basri bilang Mu’tamir Bin Sulaiman mengatakan kepada kami Sulaiman dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda bahwa Allah tidak mengumpulkan saya atau mengatakan bangsa Muhammad saw pada kesesatan dan tangan Allah dengan masyarakat dan menyimpang menyimpang ke api.[4]
A.    Qiyas
Qiyas menurut bahasa, artinya mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersamakannya. Menurut istilah qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan di antara keduanya.
B.     Rukun Qiyas
1.      Ashal adalah sesuatu yang di-nash-kan hukumnya yang menjadi tempat mengQiyaskan, dalam istilah ushul fiqih disebut al-Ashlu atau al-maqiys alih atau al-Mushabah bihi. Ashal ini harus berupa nash yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah.
2.      Al Far’u, kejadian yang hukumnya tidak disebutkan dengan nash, maksudnya adalah untuk disamakan dengan al Ashlu dalam hukumnya. Disebut juga al maqiys, al mahmuul dan al Mushabbah (yang diukur, dibandingkan, disamakan).
3.      Al Hukmul Ashiy, hukum syara’ yang dibawa oleh nash dalam masalah asal. Tujuannya adalah menjadi hukum dasar bagi masalah baru.
4.      Al Illah, alasan yang dijadikan oleh hokum asal yang berdasarkan adanya illat pada masalah baru maka masalah baru itu disamakan dengan masalah asal dalam hukumnya.[5]
C.     Macam-macam Qiyas
1.      Qiyas Aulawi (lebih-lebih)
Qiyas aulawi ialah yang diilatnya sendiri menetapkan adanya hokum, sementaraa cabang lebih pantas menerima hokum dari pada ashal.
2.      Qiyas musawi (bersamaan illatnya)
Qiyas musawi ialah  illatnya sama dengan illat qiyas aulawi hanya hokum yang berhubungan dengan cabang (far’i) itu. Sama setingkat dengan hokum ashalnya.
3.      Qiyas dilalah (menunjukan)
Qiyas dilalah ialah yang illatnya tidak menetapkan hokum tetapi menunjukan juga adanya hukum.
4.      Qiyas Syibh (menyerupai)
Qiyas syibh ialah mengqiyaskan cabang yang diragukan di antara kedua pangkal kemana yang paling banyak menyamai.[6]
D.    Syarat-syarat Qiyas
E.     Kuhujjahan Qiyas
Menurut ulama qiyas dapat dijadikan hujjah dalam urusan syara’, berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Hasyr ayat 2:
uqèd üÏ%©!$# ylt÷zr& tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ô`ÏB È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNÏd̍»tƒÏŠ ÉA¨rL{ ÎŽô³ptø:$# 4 $tB óOçF^oYsß br& (#qã_ãøƒs ( (#þqZsßur Oßg¯Rr& óOßgçGyèÏR$¨B NåkçXqÝÁãm z`ÏiB «!$# ãNßg9s?r'sù ª!$# ô`ÏB ß]øym óOs9 (#qç7Å¡tGøts ( t$xs%ur Îû ãNÍkÍ5qè=è% |=ôã9$# 4 tbqç/̍øƒä NåksEqãç/ öNÍkÏ÷ƒr'Î/ Ï÷ƒr&ur tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#rçŽÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»tƒ ̍»|Áö/F{$# ÇËÈ
2.  Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (QS. Al Hasyr : 2).[7]


[1] A. Djazuli, Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Cet. V, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 73.
[2] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, cet. IV, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 69-71.
[3] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih Kaidah Hukum Islam, cet. XI, (Jakarta: Pustaka Amani, 1977). Hlm. 62.
[4] Saeful Hadi, Ushul Fiqih, Cet. 1, (Yogyakarta: Sabda Media, 2009), hlm. 99-100.
[5] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam, Cet. I, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), hlm. 77.
[6] Moh. Rifa’I, Ushul Fiqih, Cet. 7, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1995), hlm. 120-121.
[7] Saeful Hadi, Ushul Fiqih, Cet. 1, (Yogyakarta: Sabda Media, 2009), hlm. 109.