Selasa, 16 April 2013

Adab Masuk Rumah


PEMBAHASAN
A.    QS. An-Nuur ayat 27-29
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, Maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali (saja)lah, Maka hendaklah kamu kembali. itu bersih bagimu dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
}§øŠ©9 ö/ä3øn=tæ îy$oYã_ br& (#qè=äzôs? $·?qãç/ uŽöxî 7ptRqä3ó¡tB $pkŽÏù Óì»tFtB ö/ä3©9 4 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ $tB šcrßö6è? $tBur šcqßJçGõ3s? ÇËÒÈ
“Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.”[1]




B.     Makna Mufrodath
4_®Lym (#qÝ¡ÎSù'tGó¡n@ : Hingga kalian meminta izin, karena dengan meminta izin, itu penghuni rumah akan ramah, sedang tanpa meminta izin mereka akan tidak ramah dan sulit memasuki rumahnya.
šcr㍩.xs? : Kalian mendapat pelajaran.
s1ør& : Lebih suci.
y$oYã_ : Dosa dan kesempitan.
ì»tFtB : Hak yang dinikmati dan manfaat seperti tempat barang-barang, kendaraan dan jual-beli, seperti kedai perdagangan, hotel, kamar mandi dan sebagainya.[2]
C.    Tafsir
Kata ( #qÝ¡ÎSù'tGó¡n@ ) terambil dari kata ( أنس ) yaitu kedekatan, ketenangan batin dan keharmonisan. Penambahan huruf ( س ) sin dan ( ت ) ta’, pada kata ini bermakna permintaan, dengan demikian penggalan ayat ini memerintahkan mitra bicara untuk melakukan sesuatu yang mengundang simpati tuan rumah agar mengizinkannya masuk ke rumah. Dengan kata lain perintah di atas adalah perintah meminta izin.
Kata ( #qßJÏk=|¡è@ur ) artinya kamu memberi salam merupakan salah satu contoh dari meminta izin. Hadits Nabi menyebutkan as-Salam qabla al-kalam yakni salam sebelum pembicaraan (HR. At-Tirmidzi melalui Jabir Ibn ‘Abdillah). Ulama merinci bahwa jika pengunjung itu melihat seseorang di dalam rumah, maka hendaklah ia mengucapkan salam, baru meminta izin, sedang jika tidak melihat seseorang maka dia hendaknya meminta izin misalnya dengan mengetuk pintu.[3]
Hendaklah seseorang meminta izin tidak lebih dari tiga kali : jika diberi izin maka dia boleh masuk, dan jika tidak maka hendaknya dia pergi. Telah ditetapkan di dalam As-Shahih bahwa ketika Abu Musa Al-Asy’ari meminta izin kepada Umar sebanyak tiga kali, tetapi tidak mendapat izin, maka dia kembali. Kemudian Umar berkata, “Sepertinya aku mendengar suara Abdullah bin Qais (Abu Musa) meminta izin? Beri dia izin?” Segera orang-orang mencarinya, tetapi tidak menemuinya, karena telah pergi. Ketika kemudian Abu Musa datang, Umar bertanya, “Apa yang telah membuat anda pulang?” Abu Musa menjawab, “saya telah meminta izin sebanyak tiga kali, tetapi saya tidak mendapat izin, sedang saya telah mendengar Nabi saw. bersabda:
إِذَا اسْتَأْذَنَ أحَدُكُمْ ثُلاَثَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَنْصَرِفْ
“Apabila salah seorang di antara kalian telah meminta izin sebanyak tiga kali, tetapi belum mendapat izin, maka hendaklah ia pulang.”
D.    Asbabun Nuzul QS. An-Nuur ayat 27-29
Dikemukakan oleh Al Faryabi dan Ibnu Jarir yang bersumber daru ‘Adi bin Tsabit yang berkata, ada seorang wanita dari Anshar yang datang menghadap Rasulullah saw dan berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya berada di rumah saya pada suatu ketika, saya tidak ingin dilihat oleh seorangpun, akan tetapi senantiasa ada saja laki-laki dari keluarga saya masuk, bagaimana dan apa yang harus saya lakukan?” Maka turunlah ayat (QS. An-Nuur : 27) yang menerangkan larangan terhadap orang-orang mukmin masuk rumah orang lain sebelum meminta izin dan menyampaikan salam.
Dikemukakan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Muqatil bin Hayyan yang berkata, ketika turunnya “ayatil istikdzaan fil buyuuti” (minta izin masuk rumah), Abu Bakar berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana para pedagang Quraisy yang hilir mudik antara Makkah, Madinah dan Syam yang mempunyai rumah-rumah tertentu di jalan, haruskah mereka meminta izin dan menyampaikan salam padahal tiada penghuninya?” Maka turun ayat (QS. An-Nuur : 29), yang menerangkan diperbolehkannya bagi orang-orang mukmin memasuki rumah yang disediakan bukan untuk tempat tinggal karena keperluan tertentu.[4]
E.     Munasabah
Al Biqa’i menghubungkan ayat ini dengan ayat-ayat yang lalu dari sisi bahwa apa yang dilakuka penyebar isu itu pada hakikatnya adalah prasangka buruk yang ditanamkan oleh iblis dalam hati mereka terhadap orang-orang beriman. Di sini Allah SWT memerintahkan untuk menutup salah satu pintu masuknya setan, dengan jalan memerintahkan kaum muslimin untuk menghindari tempat dan sebab-sebab yang dapat menimbulkan kecurigaan dan prasangka buruk. Karena itu di sini diperintahkan untuk meminta izin sebelum masuk rumah.[5]



F.     Aspek Tarbawi
Dari ayat di atas dapat kita ambil nilai-nilai positif yang terkandung di dalamnya, di antaranya yaitu adab masuk rumah orang lain, kita tidak boleh memasuki rumah orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu. Dalam konteks ayat di atas yaitu menganjurkan meminta izin dan memberi salam, sunnahnya memberi salam yaitu 3 kali seperti sabda Nabi saw (sudah tertera pada asbabun nuzul di atas), jika sudah mengucapkan salam sebanyak 3 kali tetap tidak ada jawaban maka lebih baik pulang dan kembali lagi lain waktu. Karena jika seseoran masuk rumah orang lain tanpa izin maka yang dikhawatirkan akan timbul fitnah.
Kemudian ayat di atas juga menerangkan diperbolehkannya seseorang memasuki rumah atau bangunan yang tidak disediakan untuk dihuni untuk keperluan tertentu, seperti warung, halte, pos, dsb.

PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maragi, Ahmad Mustafa. 1993. Tafsir Al-Maragi. Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang.
Shihab, M. Quraish. 2006. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati.
__________________. 1986. Lubabun Nukul Fi Asbabun Nuzul. Rembang: Darul Ihya Indonesia.


[1] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, volume 9, cet. V (Jakarta: Lentera Hati, 2006), hlm. 318.
[2] Ahmad Mustafa Al-Maragi, Tafsir Al-Maragi, Juz. XVIII, cet. II (Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, 1993), hlm. 169.
[3] M. Quraish Shihab, Loc. cit., hlm. 320.
[4] ____________________, Lubabun Nukul Fi Asbabun Nuzul, (Rembang: Darul Ihya Indonesia, 1986), hlm. 407.
[5] M. Quraish Shihab, Op.Cit., hlm. 318.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar