Selasa, 16 April 2013

Jinayah


PENDAHULUAN
Fiqih Jinayah adalah Ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (Jinayah) dan hukumannya yang diambil dari dali-dalil yang terperinci. Sedangkan kata Jinayah sendiri adalah bentuk tunggal yang diambil dari kata janaa, yajnii yang artinya memetik. Jadi menurut syariat Islam jinayah yaitu segala tindakan yang dilarang oleh hukum syariat melakukannya. Perbuatan yang dilarang tersebut yaitu setiap perbuatan yang dilarang oleh syariat dan wajib dihindari, karena dapat menimbulkan bahaya bagi si korban.
Jinayah ada 2 macam :
1.      Jaraaimu‘l-Huduud yaitu tindakan pidana yang bersanksikan hukum Hadd.
2.      Jaraaimu’I-Qishaash yaitu tindakan pidana yang bersanksikan hukum Qishash.
Sedangkan pada pembahasan selanjutnya yaitu tentang Qishash itu sendiri. Qishash yaitu menjatuhkan hukuman kepada pelakun persis apa yang dilakukannya, yakni pendapat dari Ibrahim Unais tentang definisi Qishash. Selain Qishash ada pembahasan tentang diat. Diat sendiri yaitu sejumlah harta yang dibebankan kepada pelaku, karena terjadinya tindak pidana (pembunuhan atau penganiayaan) dan diberikan kepada korban atau walinya.






PEMBAHASAN
A.    Pengertian Jinayah
Jinayah berasal dari bentuk jamak yaitu jinaayat. Sedangkan  jinayah sendiri diambil dari kata jamak yajnii yang artimya memetik. Dan dikatakan pula janaa ‘Alaa quwmihi  jinayatan yang artinya yang telah melakukan tindakan kriminalitas terhadap kaumnya karena itu ia dipidana. Sedangkan meniurut syariat Islam seperti dikatakan sebelumnya bahwa jinayah yaitu segala tindakan yang dilarang oleh hukum syariat melakukannya. Perbuatan yang dilarang meliputi perbuatan-perbuatan yang menimbulkan bahaya yang nyata terhadap agama, jiwa, akal, harga diri dan harta benda.[1]
Adapun pengertian Jinayah menurut beberapa ulama:
Ø  Imam Al Mawardi
“Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman Hadd atau ta’zir.‘’
Dalam hal ini jarimah disebut juga jinayah. [2]
Ø  Abdul Qodhir Audah
Jinayah adalah suatu istilah untk perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa,harta, ataupun lainnya.’’
B.     Macam-macam Jinayah
Para ahli fiqih Islam telah mengkategorikan jinayah menjadi dua macam yakni:
1.      Jinayah Hudud yaitu tindakan pidana yang bersanksi kan hukun Hadd. Hukuman Hadd sendirin yaitu hukuman  yang telah ditentukan oleh syara dan merupakan hak Allah. [3]
2.      Jinayah Qishash yaitu tindakan pidana yang bersanksikan hukum Qishash.
C.    Qishash
Pengertian qishash dalam arti bahasa adalah tattaba’al atsara artinya menelusuri  jejak. Pengertian tersebut digunakan untuk arti hukuman, karena orang yang berhak atas qisash mengikuti dan menelusuri jejak tindak pidana dari pelaku. Qisash juga diartikan AlMumatsala yaitu keseimbangan dan kesepadanan. Maka dari  kedua pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut istilah syara’ qisash adalah memberikan balasan kepada pelaku sesuai perbuatannya. Adapun dsar hukum qishash yakni adapada salah satu surat Al-Baqarah ayat 178;
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yŠr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºsŒ ×#ÏÿøƒrB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºsŒ ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇÊÐÑÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanitamaka barang siapa yang mendapat suatu kemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang mamafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar (diyat) kepada yang member maaf dengan cara baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu baginya siksa yang paling pedih.’’
D.    Qishash atas jiwa
     Berikut Jinayah atau tindak pidana yang mengakibatkan Qisash,diantaranya yaitu;
1.      Pembunuhan sengaja,beberapa pendapat yangdikemukakan oleh beberapa ulama
Ø  Abdul Qadir Audah
‘’Pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan dimana perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa itu dengan niat untuk membunuh korban”
Ø  Sayid Tsabit
‘’Pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuihan dimana seorang mukhalaf sengaja untuk membunuh orang lain yang dijamin keselamatannya, dengan menggunakan alat yang menurut dugaan kuat dapat membunuh atau (mematikannya).’’
Dari dua pendapat ulama tersebut, maka secara garis besar bahwa pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang yang dilakukan kepada orang lain dimana pembunuhan tersebut menggunakan alat-alat yang dapat membuat orang itu atau korban meninggal.
Dasar-dasar yang mengatakan bahwa pembunuhan yang sengaja itu dijatuhi Qisash. Yaitu salah satunya berasal dari hadits Ibnu Abbas;
“Dari Ibnu Abbas r.a ia berkata “telah bersabda Rasulullah SAW dan barang dibunuh secara sengaja maka ia berhak untuk menuntut qishash…’’(HR. Abu Daud An-Nasa’i dan Ibn Majah dengan sanad yang kuat).
Syarat-syarat Qisash dari pembunuhan sengaja :
a.       Syarat pembunuh
-          Pelaku harus mukalaf yaitu baligh dan berakal.
Dengan demikian maka qishash tidak berlaku untuk anak dibawah umur  ataupun orang yang hilang akalnya. Adapun orang yang mabuk dan karena unsur sengaja munurut madzab yang empat yakni harus dikenakan hukumann qishash.
-          Pelaku melakukan dengan sengaja
Apabila pelaku tidak melakukan perbuatannya dengan unsur kesengajaan maka tidak dijatuhkan hukum qishash baginya. Hal tersebut sejalan dengan Hadist nabi yang diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dan Ishak ibn Rahuwaihdidalam musnadnya dari ibn Abbas ra
‘’Pembunuhan sengaja harus diqishash, kecuali apabila wali korban memberikan pengampunan.’’
-          Pelaku harus orang yang mempunyai kebebasan.
Dengan demikian tidak ada hukuman qishash bagi mereka yang melakukan pembunuhan karena unsur paksaan. Namun beda pendapatnya dengan imam zufar yang menganggap bahwabiarpun dengan unsur paksaan atau dipaksa tetaplah harus dihukum qishash.
b.      Syarat Korban
-          Korban harus orang yang dijamin keselamatannya oleh Negara Islam
Maka orang yang yang kehilangan jaminan keselamatannya,misalkan karena ia murtad, memberontak atau yang lainnya tidak dapat dihukumi qishash. Daalam syariat islam sendiri jaminan keselamtan dapat diperoleh melalui dua cara,yakni dengan masuk islam dan perjanjian keamanan.
-          Korban bukan bagian dari pelaku
Artinya bahwa keduanya tidak ada hubungan bapak dan anak.
-          Hendaknya Korban seimbang dengan pelaku dalam hal agama dan merdeka
Dengan demikian maka seorang muslim tidak dapat diqishash karena ia membunuh seorang kafir.Sama halnya dengan seorang merdeka tidak boleh diqishash apabila membunuh seorang hamba.
2.      Syarat untuk perbuatan pembunuhan
Seperti yang dikutip oleh Wahbah Zuhaili mengemukakan bahwa untuk bisa diterapkannya hukum qishash yakni apabila perbuatannya dilakukandengan langsung. Apabila tidak langsung maka hukumannya yaitu diat.Misalnya saja seseorang yang sedang menggai lubang sumur, kemudian tidak sengaja ada seseorang yang terperosok kedalamnya,maka hal tersebutlah yang tidak menjadikan qishash menjadi hukumannya melainkan diat.
3.      Syarat untuk wali atau keluarg a korban
Sama seperti yang dikutip oelh Wahbah Zuhaili,mensyaratkan wali dan korban yang memiliki hak qishash harus jelas diketahui.Apabila wali korban tidak diketahui maka qishassh tidak dapat dijalankan.
Berikut ada beberapa hal yang dapat menggugurkan qishash itu sendiri yaitu diantaranya
-          hilangnya obyek qishash
-          penagampunan
-          perdamaian
-          Diwarisnya  hak qishash
E.     Diat
Pengertian diat yang dikemukakan oleh beberapa ulama diantaranya:
Ø  sayid sabiq
‘’Diat adalah sejumlah harta yang dibebankan kepada pelaku,karena terjadinya tindak pidana(pembunuhan atau penganiayaan) dan diberikan kepada korban atau walinya.’’
Hukuman Diat Bagi macam-macam jinayah Qisash
Seperti diketahui bahwa macam-macam jinayah qishash yaitu pembunuhan sengaja,pembunuhan menyerupai sengaja,pembunuhan karena kesalahan. Dan berikut hukuman diyat bagi macam-macam jinayah qishash:
a.       Pembunuhan sengaja
Pada pembunuhan sengaja ini sebenarnya didapati hukuman pokok yaitu qisash dan kifarat. Namun apabila hukuman tersebut tidak dapat dilaksanakan maka penggantinya yaitu hukuman diat. Adapun jenis diat yaitu unta,emas,perak,sapi,kambing,dan pakaian.Sedang kadar diatnya yaitu
-          unta : 100 ekor
-          sapi:200 ekor
-          kambing:2000 ekor
-          uang emas 1000 dinar
-          uang perak 12000 dirham
-          pakain 200 setel
b.      pembunuhan menyerupai sengaja
Menurut hanafiah, seperti dikutip oleh Abdul Qadir Audah, pengertian pembunuhan menyerupai sengaja adalah sebagai berikut artinya:
“pembunuhan menyerupai sengaja adalah suatu pembunuhan dimana pelaku sengaja memukul korban dengan tongkat, tombak, batu, tangan, atau benda lainnya yang mengakibatkan kematian .”
Pembunuhan menyerupai kesengajaan ini dimisalkan seseorang yang memukul dengan tongkat ringan atau melempar dengan batu kecil terhadap korban, kemudian korban tanpa disangka meninggal karena pukulan tersebut maka itulah yang disebut pembunuhan seperti kesengajaan.
Dasar  yang menguatkan pembunuhan menyerupai sengaja didapati hukuman diat yakni berasal kepada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Abdullah Ibn Amr Ibn Ash, bahwa Rasullah saw bersabda yang artinya:
“ingatlah sesungguhnya diat kekeliruan dan menyerupai sengaja yaitu pembunuhan dengan cambuk dan tongkat adalah 100 ekor unta, diantaranya 40 ekor yang didalam perutnya ada anaknya. (hadis ini dikeluarkan oleh Abu Dawud, Nasa’i, Ibn Majah dan dishohihkan Ibn Hiban).
Dalma pembunuhan menyerupai sengaja, diat dibebankan kepada keluarga dan pembayarannya dapat  diangsur dalam waktu tiga tahun.adapun kadar diat yang ditanggumg oleh keuarga tidak ada kesepakatan dialangan fuqaha.Menurut hanafiyah,keluarga hanya menanggung 5% diat,yaitu 5 ekor unta dalam tindak pidana selain jiwa.akan tetapi untuk tindak pidana atas jiwa (pembunuhan)keluarga menangguang semua diat.’’
c.       Pembunuhan karena kesalahan
Hukuman diat untuk pembunuhan karena kesalahan yaitu diat yang diringankan.keringanan tersebut bisa dilihat dari tiga aspek;
-     kewajiban pemabayaran dibebankan kepada keluarga secara bersama-sama
-     pembayaran dingsur selama tiga tahun
-     komposisi diat dibagi atas lima kelompk
a.       20 ekor unta( unta betina 1-2 tahun)
b.      20 ekor unta ( unta jantan 1-2 tahun), menurut hanfiyah dan hanabilah; atau 20 ekor  unta jantan umur 2-3 tahun , menurut malikiyah dan dan syafi’iyah.
c.       20 ekor unta betina umur 2-3 tahun
d.      20 ekor unta umur 3-4 tahun
e.       20 ekor unta 4-5 tahun
d.      Qishash dan diat selain jiwa
Ditinjau dari segi objek atau sasarannya, tidak pidana selain jiwa dibagi menjadi lima bagian yaitu perusakan anggota badan,menghilangkan manfaatnya,syajjaj,jirah,dan tindakan yang tidak termasuk dari keempat jenis tersebut.
Berikut jinayah dari tindak pidana selain jiwa yang mengakibatkan qishash:
a.       Perusakan anggota badan dan sejenisnya
Hukuman pokok untuk perbuatan ini yaitu qishash,apabila dilakukan dengan unsur kesengajaan.Namun apabila hukuman tersebut tidak bisa terlaksana karena sebab tertentu maka bisa diganti dengan diat atau takzir.Diat ini berlaku untuk tindak pidana selain jiwa yang secara sengaja.Disamping  itu diat juga merupakan hukuman pokok bagi  jinayah yang menyerupai sengaja atau kesalahan.Adapun sebab sebab terhalangnya qishash secara umum yaitu:
-     korban merupakan bagian dari pelaku
-     tidak ada keseimbangan antara korban denagn pelaku
-     pebuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang menyerupai sengaja
-     tindak pidana terjadi diluar negara islam
-     perbuatan dilakukan  secara tidak langsung
-     qishash memang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan 
b.      Menghilangkan manfaat anggota badan
Menghilangkan anggota badan bukan berarti menghilangkan salah satu anggota badan itu sendiri. Akan tetapi yaitu menghilangkan manfaatnya saja, namun anggota badan tetap ada. Pada dasarnya faktor kesulitan untuk melaksanakan hukuman qishash dalam tindak pidana menghilangkan manfaat ini sangat besar, namun menurut jumhur fuqaha selama hal itu memungkinkan, tetap diupayakan untuk melaksanakannya.
Menurut madzab syafi’I dan hanbali ,manfaat anggota badan yang dapat diberlakukan hukum diat tidaklah terbatas  pada manfaat tertentu saja. Sedang imam malik membatasi manfaat anggota badan saja yaitu akal, pendengaran, penglihatan, penciuman, pembicaraan, suara, rasa, jima’, keturunan, perubahan warna kulit, berdiri dan duduk.
c.       Syajjaj
Syajjaj adalah pelukaan pada bagian muka dan kepala baik secara ringan maupun berat.Hukuman qishash berlaku jika terjadi luka yang agak serius atau dalam (mudhihah) hingga bagian tulang dan daging pada kulit terlihat .
Sedang hukuman diat yang berlaku dalam syajjaj yaitu diat ghair kamillah atau sering disebut dengan ganti rugi.
d.      Jirah
jirah adalah pelukaan anggota badan selain pada daerah wajah,kepala,tangan dan kaki.Jirah sendiri ada dua macam yaitu :
-     jaifah,yaitu pelukaan yang sampai pada bagian dada dan perut baik pelukaannya dari depan,belakang maupun samping.
-     ghair jaifah,yaitu pelukaan yang tidak sampai kebagian dalam dari anggota badan tersebut,melainkan hanya bagian luarnya saja.
Sebenarnya hukuman qishash untuk jirah ini terdapat perbedaan pendapat, dimana imam malik setuju jika qishash berlaku untuk jirah.Sedangkan Abu Hanifah tidak setuju bahwa jirah berlaku hukuman qishash.Lain halnya dengan imam syafi’I dan imam ahmad berpendapat bahwa jirah berlaku hukuman qishash apabila pelukaannya sampai mudhihah.
Hukuman diat untuk diat ghair jaifah adalah hukumahSedangkan untuk jaifah yakmi ganti rugi sebanyak sepetiga diat.Seperti tertera pada hadist berikut :
…Dan didalam jaifah hukumannya adalah sepertiga diat…’’
Untuk perempuan sendiri, hukuman diatnya ada aturan-aturan tertentu. Yakni biasanya berakadar separuh dari laki-laki. Pernataan tersebut selaras dengan hadist berikut:
“ pelukaan perempuan diatnya adalah separuh dari diat laki-laki, baik sedikit ataupun bnayak.’’
Sedangkan menurut imam Malik bahwa diat untuk perempuan dalam tindak pidana selain jiwa,sama dengan ganti rugi untuk laki-laki sampai dengan sepertiganya.Dengan prinsip hadist yaitu diriwayatkan oleh Nasa’i dan dishahihkan oleh ibnu Khuzaimah,dari Amr ibn Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw, bersabda:
“diat perempuan sama dengan diat laki-laki sehingga mencapai sepertiga dari diatnya.’’








PENUTUP
Kesimpulan
Fikih Jinayah adalah Ilu tentang hukum syara yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (jarimah) dan hukumannya (uqubah), yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa objek pembahasan Fikih Jinayah itu secara garis besar ada 2, yaitu:
1.      Jarimah atau tindak pidana
2.      Uqubah atau hukumannya
Dari pembahasan diatas, Agama Islam sangatlah tegas dan jelas apabila ada orang yang melakukan perbuatan tercela seperti  pembunuhan dapat dikenakan sanksi atau hukumannya.











DAFTAR PUSTAKA
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmat, Hakim. 2000. Hukum Pidana Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sabiq, Sayyid. 1984.  Fiqih Sunnah 9. Bandung: Alma’arif.


[1] Sayyid sabiq, Fiqih Sunah 9, cet. I, (Bandung: Alma’arif, 1984), hlm. 7.
[2] Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, cet. II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 9.
[3] Ibid., hlm. 10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar