PENDAHULUAN
Fiqih Jinayah adalah Ilmu tentang
hukum syara’ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (Jinayah)
dan hukumannya yang diambil dari dali-dalil yang terperinci. Sedangkan kata
Jinayah sendiri adalah bentuk tunggal yang diambil dari kata janaa, yajnii yang artinya memetik.
Jadi menurut syariat Islam jinayah yaitu segala tindakan yang dilarang oleh
hukum syariat melakukannya. Perbuatan yang dilarang tersebut yaitu setiap perbuatan
yang dilarang oleh syariat dan wajib dihindari, karena dapat menimbulkan bahaya
bagi si korban.
Jinayah ada 2 macam :
1. Jaraaimu‘l-Huduud yaitu tindakan pidana yang bersanksikan hukum Hadd.
2. Jaraaimu’I-Qishaash yaitu tindakan pidana yang bersanksikan hukum Qishash.
Sedangkan pada pembahasan
selanjutnya yaitu tentang Qishash itu sendiri. Qishash yaitu menjatuhkan
hukuman kepada pelakun persis apa yang dilakukannya, yakni pendapat dari Ibrahim
Unais tentang definisi Qishash. Selain Qishash ada pembahasan tentang diat.
Diat sendiri yaitu sejumlah harta yang dibebankan kepada pelaku, karena
terjadinya tindak pidana (pembunuhan atau penganiayaan) dan diberikan kepada
korban atau walinya.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Jinayah
Jinayah berasal dari bentuk jamak
yaitu jinaayat. Sedangkan jinayah sendiri diambil dari kata jamak yajnii yang artimya memetik. Dan
dikatakan pula janaa ‘Alaa quwmihi jinayatan yang artinya yang telah
melakukan tindakan kriminalitas terhadap kaumnya karena itu ia dipidana.
Sedangkan meniurut syariat Islam seperti dikatakan sebelumnya bahwa jinayah
yaitu segala tindakan yang dilarang oleh hukum syariat melakukannya. Perbuatan
yang dilarang meliputi perbuatan-perbuatan yang menimbulkan bahaya yang nyata
terhadap agama, jiwa, akal, harga diri dan harta benda.[1]
Adapun pengertian Jinayah menurut
beberapa ulama:
Ø Imam Al Mawardi
“Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang
diancam oleh Allah dengan hukuman Hadd atau ta’zir.‘’
Dalam hal ini jarimah disebut juga
jinayah. [2]
Ø Abdul Qodhir
Audah
“Jinayah adalah suatu istilah untk perbuatan
yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa,harta, ataupun
lainnya.’’
B.
Macam-macam Jinayah
Para ahli fiqih
Islam telah mengkategorikan jinayah menjadi dua macam yakni:
1.
Jinayah Hudud yaitu tindakan pidana yang bersanksi kan hukun Hadd.
Hukuman Hadd sendirin yaitu hukuman yang
telah ditentukan oleh syara dan merupakan hak Allah. [3]
2.
Jinayah Qishash yaitu tindakan pidana yang bersanksikan hukum
Qishash.
C.
Qishash
Pengertian qishash
dalam arti bahasa adalah tattaba’al
atsara artinya menelusuri jejak.
Pengertian tersebut digunakan untuk arti hukuman, karena orang yang berhak atas
qisash mengikuti dan menelusuri jejak tindak pidana dari pelaku. Qisash juga
diartikan AlMumatsala yaitu keseimbangan dan kesepadanan. Maka dari kedua pengertian diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa menurut istilah syara’ qisash adalah memberikan balasan kepada
pelaku sesuai perbuatannya. Adapun dsar hukum qishash yakni adapada salah satu
surat Al-Baqarah ayat 178;
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä
|=ÏGä.
ãNä3øn=tæ
ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$#
Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur
Ïö7yèø9$$Î/
4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù
uÅ"ãã
¼ã&s! ô`ÏB
ÏmÅzr& ÖäóÓx«
7í$t6Ïo?$$sù
Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yr&ur
Ïmøs9Î)
9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºs ×#ÏÿørB `ÏiB
öNä3În/§ ×pyJômuur
3 Ç`yJsù
3ytGôã$#
y֏t/
y7Ï9ºs ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOÏ9r& ÇÊÐÑÈ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu qisash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan
orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanitamaka barang siapa
yang mendapat suatu kemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang mamafkan)
mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar
(diyat) kepada yang member maaf dengan cara baik (pula). Yang
demikian itu adalah keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa
yang melampaui batas sesudah itu baginya siksa yang paling pedih.’’
D.
Qishash atas jiwa
Berikut Jinayah atau
tindak pidana yang mengakibatkan Qisash,diantaranya yaitu;
1.
Pembunuhan sengaja,beberapa pendapat yangdikemukakan oleh beberapa
ulama
Ø Abdul Qadir
Audah
‘’Pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan
dimana perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa itu dengan niat untuk membunuh
korban”
Ø Sayid Tsabit
‘’Pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuihan
dimana seorang mukhalaf sengaja untuk membunuh orang lain yang dijamin
keselamatannya, dengan menggunakan alat yang menurut dugaan kuat dapat membunuh
atau (mematikannya).’’
Dari dua pendapat ulama tersebut, maka secara garis besar bahwa pembunuhan
sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang yang dilakukan kepada
orang lain dimana pembunuhan tersebut menggunakan alat-alat yang dapat membuat orang
itu atau korban meninggal.
Dasar-dasar
yang mengatakan bahwa pembunuhan yang sengaja itu dijatuhi Qisash. Yaitu salah
satunya berasal dari hadits Ibnu Abbas;
“Dari Ibnu Abbas r.a ia berkata “telah
bersabda Rasulullah SAW dan barang dibunuh secara sengaja maka ia berhak untuk menuntut
qishash…’’(HR. Abu Daud An-Nasa’i dan Ibn Majah dengan sanad yang kuat).
Syarat-syarat Qisash dari pembunuhan
sengaja :
a.
Syarat pembunuh
-
Pelaku harus mukalaf yaitu baligh dan berakal.
Dengan demikian
maka qishash tidak berlaku untuk anak dibawah umur ataupun orang yang hilang akalnya. Adapun
orang yang mabuk dan karena unsur sengaja munurut madzab yang empat yakni harus
dikenakan hukumann qishash.
-
Pelaku melakukan dengan sengaja
Apabila pelaku
tidak melakukan perbuatannya dengan unsur kesengajaan maka tidak dijatuhkan
hukum qishash baginya. Hal tersebut sejalan dengan Hadist nabi yang
diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dan Ishak ibn Rahuwaihdidalam musnadnya dari
ibn Abbas ra
‘’Pembunuhan sengaja harus diqishash, kecuali apabila wali korban
memberikan pengampunan.’’
-
Pelaku harus orang yang mempunyai kebebasan.
Dengan demikian
tidak ada hukuman qishash bagi mereka yang melakukan pembunuhan karena unsur
paksaan. Namun beda pendapatnya dengan imam zufar yang menganggap bahwabiarpun
dengan unsur paksaan atau dipaksa tetaplah harus dihukum qishash.
b.
Syarat Korban
-
Korban harus orang yang dijamin keselamatannya oleh Negara Islam
Maka orang yang
yang kehilangan jaminan keselamatannya,misalkan karena ia murtad, memberontak
atau yang lainnya tidak dapat dihukumi qishash. Daalam syariat islam sendiri
jaminan keselamtan dapat diperoleh melalui dua cara,yakni dengan masuk islam
dan perjanjian keamanan.
-
Korban bukan bagian dari pelaku
Artinya bahwa
keduanya tidak ada hubungan bapak dan anak.
-
Hendaknya Korban seimbang dengan pelaku dalam hal agama dan merdeka
Dengan demikian maka seorang muslim tidak dapat diqishash karena ia
membunuh seorang kafir.Sama halnya dengan seorang merdeka tidak boleh diqishash
apabila membunuh seorang hamba.
2.
Syarat untuk perbuatan pembunuhan
Seperti yang dikutip oleh Wahbah Zuhaili mengemukakan bahwa untuk bisa
diterapkannya hukum qishash yakni apabila perbuatannya dilakukandengan
langsung. Apabila tidak langsung maka hukumannya yaitu diat.Misalnya saja
seseorang yang sedang menggai lubang sumur, kemudian tidak sengaja ada
seseorang yang terperosok kedalamnya,maka hal tersebutlah yang tidak menjadikan
qishash menjadi hukumannya melainkan diat.
3.
Syarat untuk wali atau keluarg a korban
Sama seperti yang dikutip oelh Wahbah Zuhaili,mensyaratkan wali dan korban
yang memiliki hak qishash harus jelas diketahui.Apabila wali korban tidak
diketahui maka qishassh tidak dapat dijalankan.
Berikut ada beberapa
hal yang dapat menggugurkan qishash itu sendiri yaitu diantaranya
-
hilangnya obyek qishash
-
penagampunan
-
perdamaian
-
Diwarisnya hak qishash
E.
Diat
Pengertian diat yang dikemukakan
oleh beberapa ulama diantaranya:
Ø sayid sabiq
‘’Diat adalah sejumlah harta yang dibebankan
kepada pelaku,karena terjadinya tindak pidana(pembunuhan atau penganiayaan) dan
diberikan kepada korban atau walinya.’’
Hukuman Diat Bagi macam-macam
jinayah Qisash
Seperti diketahui bahwa macam-macam jinayah qishash yaitu pembunuhan sengaja,pembunuhan
menyerupai sengaja,pembunuhan karena kesalahan. Dan berikut hukuman diyat bagi
macam-macam jinayah qishash:
a.
Pembunuhan sengaja
Pada pembunuhan sengaja ini sebenarnya didapati hukuman pokok yaitu
qisash dan kifarat. Namun apabila hukuman tersebut tidak dapat dilaksanakan
maka penggantinya yaitu hukuman diat. Adapun jenis diat yaitu
unta,emas,perak,sapi,kambing,dan pakaian.Sedang kadar diatnya yaitu
-
unta : 100 ekor
-
sapi:200 ekor
-
kambing:2000 ekor
-
uang emas 1000 dinar
-
uang perak 12000 dirham
-
pakain 200 setel
b.
pembunuhan menyerupai sengaja
Menurut
hanafiah, seperti dikutip oleh Abdul Qadir Audah, pengertian pembunuhan
menyerupai sengaja adalah sebagai berikut artinya:
“pembunuhan menyerupai sengaja adalah suatu
pembunuhan dimana pelaku sengaja memukul korban dengan tongkat, tombak, batu,
tangan, atau benda lainnya yang mengakibatkan kematian .”
Pembunuhan menyerupai kesengajaan ini dimisalkan seseorang yang memukul
dengan tongkat ringan atau melempar dengan batu kecil terhadap korban, kemudian
korban tanpa disangka meninggal karena pukulan tersebut maka itulah yang
disebut pembunuhan seperti kesengajaan.
Dasar yang menguatkan pembunuhan
menyerupai sengaja didapati hukuman diat yakni berasal kepada hadis yang diriwayatkan
oleh Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Abdullah Ibn Amr Ibn Ash, bahwa
Rasullah saw bersabda yang artinya:
“ingatlah sesungguhnya diat kekeliruan dan
menyerupai sengaja yaitu pembunuhan dengan cambuk dan tongkat adalah 100 ekor
unta, diantaranya 40 ekor yang didalam perutnya ada anaknya. (hadis
ini dikeluarkan oleh Abu Dawud, Nasa’i, Ibn Majah dan dishohihkan Ibn Hiban).
Dalma pembunuhan menyerupai sengaja, diat
dibebankan kepada keluarga dan pembayarannya dapat diangsur dalam waktu tiga tahun.adapun kadar
diat yang ditanggumg oleh keuarga tidak ada kesepakatan dialangan
fuqaha.Menurut hanafiyah,keluarga hanya menanggung 5% diat,yaitu 5 ekor unta
dalam tindak pidana selain jiwa.akan tetapi untuk tindak pidana atas jiwa
(pembunuhan)keluarga menangguang semua diat.’’
c.
Pembunuhan karena kesalahan
Hukuman diat
untuk pembunuhan karena kesalahan yaitu diat yang diringankan.keringanan
tersebut bisa dilihat dari tiga aspek;
- kewajiban pemabayaran dibebankan kepada keluarga secara
bersama-sama
- pembayaran dingsur selama tiga tahun
- komposisi diat dibagi atas lima kelompk
a.
20 ekor unta( unta betina 1-2 tahun)
b.
20 ekor unta ( unta jantan 1-2 tahun), menurut hanfiyah dan
hanabilah; atau 20 ekor unta jantan umur
2-3 tahun , menurut malikiyah dan dan syafi’iyah.
c.
20 ekor unta betina umur 2-3 tahun
d.
20 ekor unta umur 3-4 tahun
e.
20 ekor unta 4-5 tahun
d.
Qishash dan diat selain jiwa
Ditinjau dari segi objek atau sasarannya, tidak pidana selain jiwa dibagi
menjadi lima bagian yaitu perusakan anggota badan,menghilangkan manfaatnya,syajjaj,jirah,dan tindakan yang tidak
termasuk dari keempat jenis tersebut.
Berikut jinayah dari tindak pidana
selain jiwa yang mengakibatkan qishash:
a.
Perusakan anggota badan dan sejenisnya
Hukuman pokok untuk perbuatan ini yaitu qishash,apabila dilakukan dengan
unsur kesengajaan.Namun apabila hukuman tersebut tidak bisa terlaksana karena
sebab tertentu maka bisa diganti dengan diat atau takzir.Diat ini berlaku untuk
tindak pidana selain jiwa yang secara sengaja.Disamping itu diat juga merupakan hukuman pokok
bagi jinayah yang menyerupai sengaja
atau kesalahan.Adapun sebab sebab terhalangnya qishash secara umum yaitu:
- korban merupakan bagian dari pelaku
- tidak ada keseimbangan antara korban denagn pelaku
- pebuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang menyerupai sengaja
- tindak pidana terjadi diluar negara islam
- perbuatan dilakukan secara
tidak langsung
- qishash memang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan
b.
Menghilangkan manfaat anggota badan
Menghilangkan
anggota badan bukan berarti menghilangkan salah satu anggota badan itu sendiri.
Akan tetapi yaitu menghilangkan manfaatnya saja, namun anggota badan tetap ada.
Pada dasarnya faktor kesulitan untuk melaksanakan hukuman qishash dalam tindak
pidana menghilangkan manfaat ini sangat besar, namun menurut jumhur fuqaha
selama hal itu memungkinkan, tetap diupayakan untuk melaksanakannya.
Menurut madzab
syafi’I dan hanbali ,manfaat anggota badan yang dapat diberlakukan hukum diat
tidaklah terbatas pada manfaat tertentu
saja. Sedang imam malik membatasi manfaat anggota badan saja yaitu akal, pendengaran,
penglihatan, penciuman, pembicaraan, suara, rasa, jima’, keturunan, perubahan
warna kulit, berdiri dan duduk.
c.
Syajjaj
Syajjaj adalah pelukaan pada bagian muka dan kepala baik secara ringan
maupun berat.Hukuman qishash berlaku jika terjadi luka yang agak serius atau
dalam (mudhihah) hingga bagian tulang dan daging pada kulit terlihat .
Sedang hukuman
diat yang berlaku dalam syajjaj yaitu diat ghair kamillah atau sering disebut
dengan ganti rugi.
d.
Jirah
jirah adalah
pelukaan anggota badan selain pada daerah wajah,kepala,tangan dan kaki.Jirah
sendiri ada dua macam yaitu :
- jaifah,yaitu pelukaan yang sampai pada bagian dada dan perut baik
pelukaannya dari depan,belakang maupun samping.
- ghair jaifah,yaitu pelukaan yang tidak sampai kebagian dalam dari
anggota badan tersebut,melainkan hanya bagian luarnya saja.
Sebenarnya hukuman qishash untuk jirah ini terdapat perbedaan pendapat,
dimana imam malik setuju jika qishash berlaku untuk jirah.Sedangkan Abu Hanifah
tidak setuju bahwa jirah berlaku hukuman qishash.Lain halnya dengan imam
syafi’I dan imam ahmad berpendapat bahwa jirah berlaku hukuman qishash apabila
pelukaannya sampai mudhihah.
Hukuman diat
untuk diat ghair jaifah adalah hukumahSedangkan untuk jaifah yakmi ganti rugi
sebanyak sepetiga diat.Seperti tertera pada hadist berikut :
“…Dan
didalam jaifah hukumannya adalah sepertiga diat…’’
Untuk perempuan sendiri, hukuman
diatnya ada aturan-aturan tertentu. Yakni biasanya berakadar separuh dari
laki-laki. Pernataan tersebut selaras dengan hadist berikut:
“ pelukaan perempuan diatnya adalah
separuh dari diat laki-laki, baik sedikit ataupun bnayak.’’
Sedangkan menurut imam Malik bahwa diat untuk
perempuan dalam tindak pidana selain jiwa,sama dengan ganti rugi untuk
laki-laki sampai dengan sepertiganya.Dengan prinsip hadist yaitu diriwayatkan
oleh Nasa’i dan dishahihkan oleh ibnu Khuzaimah,dari Amr ibn Syuaib dari
ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw, bersabda:
“diat
perempuan sama dengan diat laki-laki sehingga mencapai sepertiga dari
diatnya.’’
PENUTUP
Kesimpulan
Fikih Jinayah adalah Ilu tentang hukum syara
yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (jarimah) dan hukumannya
(uqubah), yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
Dari pengertian tersebut dapat
diketahui bahwa objek pembahasan Fikih Jinayah itu secara garis besar ada 2,
yaitu:
1.
Jarimah atau tindak pidana
2.
Uqubah atau hukumannya
Dari pembahasan diatas, Agama Islam
sangatlah tegas dan jelas apabila ada orang yang melakukan perbuatan tercela
seperti pembunuhan dapat dikenakan
sanksi atau hukumannya.
DAFTAR PUSTAKA
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmat, Hakim. 2000. Hukum Pidana Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sabiq, Sayyid. 1984. Fiqih Sunnah 9. Bandung: Alma’arif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar