IJMA’
DAN QIYAS
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata
kuliah : Ushul Fiqih
Dosen
pengampu : Ambar Hermawan, M.S.I
![]() |
Disusun
oleh :
Kelas C
Cristina Mustikawati (2021
111 095)
Jati Diri (2021
111 109)
Asyef Nurdianto (2021
111 113)
Nailis Sa’adah (2021
111 114)
JURUSAN
TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012/2013
PEMBAHASAN
IJMA’ DAN QIYAS
A.
Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid darri kaum Muslimin pada
suatu masa setelah wafatnya Rasulullah saw atas hukum syara’ mengenai suatu
kejadian.[1]
Pengertian Ijma’ menurut para ulama Ushul:
1.
Pengarang
kitab Fushul Bada’i berpendapat bahwa Ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid
dari Ijma’ umat Muhammad saw dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap
hukum syara’.
2.
Pengarang
kitab Tahrir, Al-Kamal bin Hamam berpendapat bahwa Ijma’ adalah kesepakatan
mujtahid suatu masa dari Ijma’ Muhammad saw terhadap masalah syara’.
(Al-Ghifari)
B.
Syarat-syarat
Ijma’
1.
Yang
bersepakatan adalah para mujtahid
Para
ulama berselisih paham tentang istilah mujtahid, secara umum mujtahid diartikan
sebagai para ulama yang mempunyai kemampuan dalam meng-istinbath hukum dari
dalil-dalil syara’. Mujtahid adalah orang Islam yang balig, berakal, mempunyai
sifat terpuji dan mampu meng-istinbath hukum dari sumbernya.
2.
Yang
bersepakat adalah seluruh mUjtahid
Sebagian
mujtahid bersepakat dan lainnya tidak meskipun sedikit, maka menurut jumhur hal
itu tidak bisa dikatakan ijma’ karena ijma’ itu harus mencakup keseluruhan
mujtahid.
3.
Para
mujtahid harus Umat Muhammad saw.
Para ulama
berbeda pendapat tentang arti umat muhammad saw. ada yang berpendapat bahwa
yang dimaksud umat Muhammad saw adalah orang-orang mukalaf dari golongan ahl
Al-halli wa Al-aqdi, ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah orang-orang
mukalaf dari kalangan muhammad namun yang jelas arti mukalaf adalah muslim,
berakal, dan telah baligh.
Adapun ijma’ umat nabi Muhammad saw tersebut telah dijamin bahwa
mereka tidak mungkin berijma’ untuk melakukan suatu kesalahan.
4.
Dilakukan
setelah wafatnya Nabi
Ijma’
itu tidak terjadi ketika nabi masih hidup, karena nabi senantiasa menyepakati
perbuatan-perbuatan para sahabat yang dipandang baik, dan itu dianggap sebagai
syariah.
5.
Kesepakatan
mereka harus berhubungan dengan syariah
Maksudnya,
kesepakatan mereka haruslah kesepakatan yang ada kaitannya dengan syariat,
seperti tentang wajib, sunah, makruh, haram dan lain-lain. Hal itu sesuai
dengan pendapat imam al-Ghazali.[2]
C.
Macam-macam
Ijma’
Macam-macam ijma’ bila dilihat dari penerapannya ada dua macam,
yaitu:
1.
Ijma’
Sharih
Yaitu para mujtahid pada suatu masa itu sepakat atas hukum terhadap
suatu kejadian dengan menyampaikan pendapat masing-masing yang diperkuat dengan
fatwa atau keputusan, yakni masing-masing mujtahid mengungkapkan pendapatnya
dalam bentuk ucapan atau perbuatan yang mencermikan pendapatnya.
2.
Ijma’
Sukuti
Yaitu sebagian mujtahid pada suatu masa mengemukakan pendapatnya
secara jelas terhadap suatu peristiwa dengan fatwa atau putusan hukum, dan
sebagian yang lain diam, artinya tidak mengemukakan komentar setuju atau tidak
setuju terhadap pendapat yang telah dikemukakan.[3]
D.
Rukun-rukun
Ijma’
Rukun Ijma’ ada 4, yaitu:
1.
Kesepakatan
beberapa mujtahid pada saat terjadinya suatu peristiwa. Karena kesepakatan
tidak mungkin dicapai kecuali dari beberapa pendapat yang saling memilki
kesesuaian. Bila pada waktu itu tidak ada beberapa mujtahid, tidak ada sama
sekali, atau hanya seorang mujtahid saja, maka menurut syara’ Ijma’ tersebut
tidak sah. Oleh karena itu tidak ada pada masa Rasul (masa masih hidup) tidak
ada Ijma’, karena beliau sendiri sebagai mujtahid.
2.
Kesepakatan
atas hukum syara’ mengenai suatu peristiwa pada saat terjadi oleh seluruh
mujtahid muslim tanpa melihat asal negara, kebangsaan atau kelompoknya. Bila
ada kesepakatan ata hukum syara mengenai suatu peristiwa oleh hanya mujtahid
Haramain, Iraq, Hijaz, keluarga Nabi, atau mujtahid ahlusunnah tidak termasuk
Syi’ah, maka kesepakatan masing-masing negara, kelompok dan golongan tersebut
tidak sah menurut hukum syara’.
3.
Kesepakatan
para mujtahid diawali dengan pengungkapan pendapat masing-masing mujtahid,
kemudian setelah pendapat masing-masing dikumpulkan, ditemukan adanya
kesepakatan atau diungkapkan secara kolektif.
4.
Kesepakatan
dari seluruh mujtahid dunia Islam. Bila yang bersepakat hanya mayoritas, maka
kesepakatan itu tidak disebut ijma’ meskipun yang tidak sepakat adalah
minoritas dan yang sepakat adalah mayoritas.
E.
Kehujjahan
Ijma’
Ijma’ itu menjadi hujjah dengan sendirinya di tempat yang tidak
didapati dalil nash, yakni Al-Qur’an dan al-Hadits. Kehujjahan ijma’ itu
berdasarkan Al-Qur’an sebagai berikut:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(QS. An Nisaa’ : 59).
Kehujjahan ijma’ berdasarkan hadits:
حدثنا أبو بكر
بن نافع البصري حدثني المعتمر بن سليمان حدثنا سليمان المدني عن عبد الله بن دينار
عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إن الله لا يجمع أمتي أو قال أمة
محمد صلى الله عليه وسلم على ضلا لة ويدالله مع الجما عةومن شذ شذ إلى النار
Terjemah:
Katakan Abu Bakar bin Nafi
basri bilang Mu’tamir Bin Sulaiman mengatakan
kepada kami Sulaiman dari Abdullah bin Dinar
dari Ibnu Umar bahwa
Rasulullah saw bersabda
bahwa Allah tidak mengumpulkan saya atau mengatakan bangsa
Muhammad saw pada
kesesatan dan tangan
Allah dengan masyarakat dan
menyimpang menyimpang ke api.[4]
A.
Qiyas
Qiyas menurut bahasa, artinya mengukur sesuatu dengan lainnya dan
mempersamakannya. Menurut istilah qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang
belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan
oleh nash, disebabkan adanya persamaan di antara keduanya.
B.
Rukun
Qiyas
1.
Ashal
adalah sesuatu yang di-nash-kan hukumnya yang menjadi tempat mengQiyaskan,
dalam istilah ushul fiqih disebut al-Ashlu atau al-maqiys alih atau al-Mushabah
bihi. Ashal ini harus berupa nash yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah.
2.
Al
Far’u, kejadian yang hukumnya tidak disebutkan dengan nash, maksudnya adalah
untuk disamakan dengan al Ashlu dalam hukumnya. Disebut juga al maqiys, al
mahmuul dan al Mushabbah (yang diukur, dibandingkan, disamakan).
3.
Al
Hukmul Ashiy, hukum syara’ yang dibawa oleh nash dalam masalah asal. Tujuannya
adalah menjadi hukum dasar bagi masalah baru.
4.
Al
Illah, alasan yang dijadikan oleh hokum asal yang berdasarkan adanya illat pada
masalah baru maka masalah baru itu disamakan dengan masalah asal dalam
hukumnya.[5]
C.
Macam-macam
Qiyas
1.
Qiyas
Aulawi (lebih-lebih)
Qiyas
aulawi ialah yang diilatnya sendiri menetapkan adanya hokum, sementaraa cabang
lebih pantas menerima hokum dari pada ashal.
2.
Qiyas
musawi (bersamaan illatnya)
Qiyas
musawi ialah illatnya sama dengan illat
qiyas aulawi hanya hokum yang berhubungan dengan cabang (far’i) itu. Sama
setingkat dengan hokum ashalnya.
3.
Qiyas
dilalah (menunjukan)
Qiyas
dilalah ialah yang illatnya tidak menetapkan hokum tetapi menunjukan juga adanya
hukum.
4.
Qiyas
Syibh (menyerupai)
Qiyas
syibh ialah mengqiyaskan cabang yang diragukan di antara kedua pangkal kemana
yang paling banyak menyamai.[6]
D.
Syarat-syarat
Qiyas
E.
Kuhujjahan
Qiyas
Menurut ulama qiyas dapat dijadikan hujjah dalam urusan syara’,
berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Hasyr ayat 2:
uqèd üÏ%©!$# ylt÷zr& tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ô`ÏB È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNÏdÌ»tÏ ÉA¨rL{ Îô³ptø:$# 4 $tB óOçF^oYsß br& (#qã_ãøs ( (#þqZsßur Oßg¯Rr& óOßgçGyèÏR$¨B NåkçXqÝÁãm z`ÏiB «!$# ãNßg9s?r'sù ª!$# ô`ÏB ß]øym óOs9 (#qç7Å¡tGøts ( t$xs%ur Îû ãNÍkÍ5qè=è% |=ôã9$# 4 tbqç/Ìøä NåksEqãç/ öNÍkÏ÷r'Î/ Ï÷r&ur tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#rçÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»t Ì»|Áö/F{$# ÇËÈ
2. Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir
di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang
pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin,
bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah;
Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka
sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka
memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan
orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang
yang mempunyai wawasan. (QS. Al Hasyr : 2).[7]
[1] A.
Djazuli, Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam,
Cet. V, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 73.
[3]
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih Kaidah Hukum Islam, cet. XI,
(Jakarta: Pustaka Amani, 1977). Hlm. 62.
[4]
Saeful Hadi, Ushul Fiqih, Cet. 1, (Yogyakarta: Sabda Media, 2009), hlm.
99-100.
[5]
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam, Cet. I,
(Jakarta: Pustaka Amani, 2003), hlm. 77.
[6]
Moh. Rifa’I, Ushul Fiqih, Cet. 7, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1995), hlm.
120-121.
[7]
Saeful Hadi, Ushul Fiqih, Cet. 1, (Yogyakarta: Sabda Media, 2009), hlm.
109.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar