PROBLEMATIKA DALAM PERNIKAHAN
(NIKAH ANTARAGAMA)
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata kuliah :
Fiqh III
Dosen pengampu :
Drs. H. Ismail, M.Ag
![]() |
Disusun oleh :
Kelas
C
Aji Triono (2021 111 104)
JURUSAN
TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
BAB I
PENDAHULUAN
Perkawinan menurut hukum Islam adalah suatu akad yang sangat kuat
untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Di era
modern ini pergaulan antara pria dan wanita telah melampaui suku, etnis,
bangsa, bahkan mereka tidak memperdulikan batasan agama. Perbedaan-perbedaan
tersebut tidak menjadi penghalang antara pria dan wanita untuk menjalin suatu
hubungan hingga ke jengang perkawinan, sehingga latar belakang tersebut
munculah perkawinan antar agama. Dalam makalah ini akan dibahas tentang nikah
antar agama baik menurut pandangan Islam maupun menurut undang-undang di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Pernikahan antar agama/beda agama pada dasarnya berarti pernikahan
yang dilangsungkan antar pasangan yang berbeda agama satu sama lain. Pernikahan
bernuansa keragaman ini banyak terjadi dan kita jumpai di dalam kehidupan
bermasyarakat. Persoalan nikah beda agama dalam konteks negara Indonesia adalah
persoalan hukum.
A.
Pernikahan
antar agama dalam pandangan Islam
1.
Pernikahan
dengan wanita musyrik, Ateis dan murtad
Ibnu Hazm
berkata bahwa tidak dihalalkan bagi seorang wanita muslimah menikahi seorang
laki-laki yang tidak beragama Islam. Para ulama telah sepakat tanpa terkecuali
bahwa seorang muslim tidak dihalalkan menikahi seorang wanita musyrik, ateis
dan murtad. Larangan menikahi wanita musyrik, berdasarkan firman Allah:
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã 4
Artinya:
“Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al Baqoro: 221)
Adapun wanita ateis, kejahatannya lebih besar dari wanita musyrik
karena wanita musyrik pada dasarnya masih percaya pada keberadaan Allah sebagai
Tuhan yang menciptakan alam semesta ini, namun ia menambahkan ke dalam keimanan
tersebut dengan sekutu-sekutu Allah dalam perealisasiannya, sedangkan wanita
ateis mengingkari dan tidak mengetahui keberadaan Allah. Adapun wanita murtad
walaupun ia tidak pindah dan memeluk agama ahli kitab seperti Nasrani/Yahudi,
maka tidak dihalalkan bagi seorang muslim menikahi wanita yang telah keluar
dari Islam. Karena degan keluarnya dari Islam berarti ia telah terhukum di
dalam Islam dengan hukuman mati. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Barang
siapa yang mengganti agamanya hendaklah kamu membunuhnya.”[1]
2.
Menikah
dengan Ahli Kitab
Dalam Islam, Ahli Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani,
mereka yang percaya pada Kitabullah, Taurat dan Injil yang masing-masing
diturunkan kepada Nabi Musa dan Nabi Isa. Menikah dengan wanita Ahli Kitab
memang diperkenankan dalam Islam berdasarkan petunjuk dalam Al-Qur’an berikut
ini:
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é&
Artinya:
“Pada
hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi
mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar
memberikan mahar mereka.” (QS. Al Maidah:
5)[2]
Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud Ahli Kitab dalam ayat
ini adalah orang Yahudi dan Nasrani, selain dari dua agama tersbut tidak
termasuk Ahli Kitab. Selanjutnya jumhur ulama termasuk syafi’iyah mengelompokan
Ahli Kitab itu kepada: ahli kitab dari bani Israil dan bukan bani Israil, yang
bukan bani Israil itu dipisahkan menjadi empat kelompok, yaitu:
a)
Yang
masuk ke dalam Yahudi/Nasrani sebelum kedua agama itu mengalami perubahan.
b)
Masuknya
ke dalam kedua agama itu setelah mengalami perubahan namun tidak terlibat
dengan perubahan itu.
c)
Masuk
ke dalam kedua agama itu setelah mengalami perubahan dan setelah turunnya agama
Islam.
d)
Yang
tidak diketahui kapan mereka masuk agama Yahudi dan Nasrani itu.
Yang diakui sebagai ahli kitab di antara kelompok tersebut di atas
adalah yang pertama dan kedua.[3]
Dalam hal hukum
menikahi ahli kitab dalam ayat di atas juga berlaku untuk orang Yahudi dan
Kristen (sekarang Katolik/Protestan dengan segala sektenya), terdapat perbedaan
di antara ulama fiqih. Mayoritas ulama mengatakan mereka tidak lagi termasuk
pada pengertian ahli kitab yang boleh dinikahi, mereka dikelompokan ke dalam
pengertian musyrik yang terdapat dalam ayat dia atas. Adapun pernikahan
perempuan muslimah dengan laki-laki ahli kitab disepakati oleh ulama tentang
keharamannya, karena tidak ada petunjuk sama sekali yang memperbolehkannya.[4]
B.
Pernikahan
antar agama menurut Undang-Undang di Indonesia
Dalam
pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974, perkawinan antaragama tidak
diatur, karena perkawinan tersebut tidak dibenarkan ajaran agama, yaitu ada
halangan terjadinya perkawinan bagi calon suami, calon isteri perbedaan agama.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang perkawinan menyatakan:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 2 Undang-Undang perkawinan ini
jelas menunjuk paling pertama kepada hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya bagi masing-masing pemeluknya. Sedangkan menurut penjelasan
pasal 2 itu, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Prof Dr.
Hazairin SH, orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar
hukum agama sendiri.[5]
Menurut fatwa MUI Jakarta tanggal 30
September 1986 tentang perkawinan antaragama berdasarkan pendapat dalam sidang
pleno tanggal 2 Agustus 1986 dan 30 September 1986, berdasarkan keputusan
musyawaroah Nasional ke II Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Juni 1980 yang
menganjurkan (Dilarang perkawinan antar wanita muslim dengan laki-laki musyrik
dan laki-laki dilarang kawin dengan wanita yang bukan beragama Islam (larangan
mutlak)).[6]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Para ulama sepakat bahwa seorang muslim tidak dihalalkan menikahi
seorang wanita musyrik, ateis dan murtad. Larangan menikah dengan wanita
musyrik itu berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqoro ayat 221, menikahi
perempuan ahli kitab bagi laki-laki muslim sebenarnya diperbolehkan, karena ada
petunjuk ayat yang jelas yang terdapat dalam Al Qur’an yaitu surat Al Maidah
ayat 5.
Perkawinan antar agama dalam pelaksanannya tidak diatur oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 karena perkawinan tersebut tidak dibenarkan
ajaran agama.
DAFTAR PUSTAKA
Aghary, Basri Iba, Wadi Masturi.
1992. Perkawinan Dalam Syariat Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Al Jabari, Abdul Muta’al. 1983. Apa
bahagianya menikah dengan wanita non muslim?: Tinjauan Fiqih dan Politik. Jakarta:
Gema Insani Press.
Ramulyo, Moh. Idris. 2004. Hukum
Perkawinan Islam: suatu Analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan
Kompilasi hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia: antara fiqh munakahat dan Undang-Undang
perkawinan. Jakarta: Prenada Media.
[1] Abdul Muta’al
al Jabari, Apa bahagianya menikah dengan wanita non muslim?: Tinjauan Fiqih
dan Politik, cet. Pertama, (Jakarta: Gema Insani Press, 1983), hlm. 22-24.
[2] Basri Iba
Aghary, Wadi Masturi, Perkawinan Dalam Syariat Islam, cet. Pertama,
(Jakarta: Rineka Cipta, 1992), hlm. 31.
[3] Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: antara fiqh munakahat dan
Undang-Undang perkawinan, cet.ke-2, (Jakarta: Prenada Media, 2007), hlm.
134.
[4] Ibid.,
hlm. 135.
[5] Moh. Idris
Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: suatu Analisis dari Undang-Undang No.1
Tahun 1974 dan Kompilasi hukum Islam, cet. Ke-5, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), hlm.
194.
[6] Ibid.,
hlm. 195.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar