Sabtu, 23 Februari 2013

PROBLEMATIKA DALAM PERNIKAHAN (NIKAH ANTARAGAMA) Disusun guna memenuhi tugas : Mata kuliah : Fiqh III Dosen pengampu : Drs. H. Ismail, M.Ag Disusun oleh : Kelas C Aji Triono (2021 111 104) JURUSAN TARBIYAH PAI SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN 2012/2013 BAB I PENDAHULUAN Perkawinan menurut hukum Islam adalah suatu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Di era modern ini pergaulan antara pria dan wanita telah melampaui suku, etnis, bangsa, bahkan mereka tidak memperdulikan batasan agama. Perbedaan-perbedaan tersebut tidak menjadi penghalang antara pria dan wanita untuk menjalin suatu hubungan hingga ke jengang perkawinan, sehingga latar belakang tersebut munculah perkawinan antar agama. Dalam makalah ini akan dibahas tentang nikah antar agama baik menurut pandangan Islam maupun menurut undang-undang di Indonesia. BAB II PEMBAHASAN Pernikahan antar agama/beda agama pada dasarnya berarti pernikahan yang dilangsungkan antar pasangan yang berbeda agama satu sama lain. Pernikahan bernuansa keragaman ini banyak terjadi dan kita jumpai di dalam kehidupan bermasyarakat. Persoalan nikah beda agama dalam konteks negara Indonesia adalah persoalan hukum. A. Pernikahan antar agama dalam pandangan Islam 1. Pernikahan dengan wanita musyrik, Ateis dan murtad Ibnu Hazm berkata bahwa tidak dihalalkan bagi seorang wanita muslimah menikahi seorang laki-laki yang tidak beragama Islam. Para ulama telah sepakat tanpa terkecuali bahwa seorang muslim tidak dihalalkan menikahi seorang wanita musyrik, ateis dan murtad. Larangan menikahi wanita musyrik, berdasarkan firman Allah:       Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al Baqoro: 221) Adapun wanita ateis, kejahatannya lebih besar dari wanita musyrik karena wanita musyrik pada dasarnya masih percaya pada keberadaan Allah sebagai Tuhan yang menciptakan alam semesta ini, namun ia menambahkan ke dalam keimanan tersebut dengan sekutu-sekutu Allah dalam perealisasiannya, sedangkan wanita ateis mengingkari dan tidak mengetahui keberadaan Allah. Adapun wanita murtad walaupun ia tidak pindah dan memeluk agama ahli kitab seperti Nasrani/Yahudi, maka tidak dihalalkan bagi seorang muslim menikahi wanita yang telah keluar dari Islam. Karena degan keluarnya dari Islam berarti ia telah terhukum di dalam Islam dengan hukuman mati. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Barang siapa yang mengganti agamanya hendaklah kamu membunuhnya.” 2. Menikah dengan Ahli Kitab Dalam Islam, Ahli Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka yang percaya pada Kitabullah, Taurat dan Injil yang masing-masing diturunkan kepada Nabi Musa dan Nabi Isa. Menikah dengan wanita Ahli Kitab memang diperkenankan dalam Islam berdasarkan petunjuk dalam Al-Qur’an berikut ini:  •                           Artinya: “Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar memberikan mahar mereka.” (QS. Al Maidah: 5) Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud Ahli Kitab dalam ayat ini adalah orang Yahudi dan Nasrani, selain dari dua agama tersbut tidak termasuk Ahli Kitab. Selanjutnya jumhur ulama termasuk syafi’iyah mengelompokan Ahli Kitab itu kepada: ahli kitab dari bani Israil dan bukan bani Israil, yang bukan bani Israil itu dipisahkan menjadi empat kelompok, yaitu: a) Yang masuk ke dalam Yahudi/Nasrani sebelum kedua agama itu mengalami perubahan. b) Masuknya ke dalam kedua agama itu setelah mengalami perubahan namun tidak terlibat dengan perubahan itu. c) Masuk ke dalam kedua agama itu setelah mengalami perubahan dan setelah turunnya agama Islam. d) Yang tidak diketahui kapan mereka masuk agama Yahudi dan Nasrani itu. Yang diakui sebagai ahli kitab di antara kelompok tersebut di atas adalah yang pertama dan kedua. Dalam hal hukum menikahi ahli kitab dalam ayat di atas juga berlaku untuk orang Yahudi dan Kristen (sekarang Katolik/Protestan dengan segala sektenya), terdapat perbedaan di antara ulama fiqih. Mayoritas ulama mengatakan mereka tidak lagi termasuk pada pengertian ahli kitab yang boleh dinikahi, mereka dikelompokan ke dalam pengertian musyrik yang terdapat dalam ayat dia atas. Adapun pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki ahli kitab disepakati oleh ulama tentang keharamannya, karena tidak ada petunjuk sama sekali yang memperbolehkannya. B. Pernikahan antar agama menurut Undang-Undang di Indonesia Dalam pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974, perkawinan antaragama tidak diatur, karena perkawinan tersebut tidak dibenarkan ajaran agama, yaitu ada halangan terjadinya perkawinan bagi calon suami, calon isteri perbedaan agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang perkawinan menyatakan: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 2 Undang-Undang perkawinan ini jelas menunjuk paling pertama kepada hukum masing-masing agama dan kepercayaannya bagi masing-masing pemeluknya. Sedangkan menurut penjelasan pasal 2 itu, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Prof Dr. Hazairin SH, orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar hukum agama sendiri. Menurut fatwa MUI Jakarta tanggal 30 September 1986 tentang perkawinan antaragama berdasarkan pendapat dalam sidang pleno tanggal 2 Agustus 1986 dan 30 September 1986, berdasarkan keputusan musyawaroah Nasional ke II Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Juni 1980 yang menganjurkan (Dilarang perkawinan antar wanita muslim dengan laki-laki musyrik dan laki-laki dilarang kawin dengan wanita yang bukan beragama Islam (larangan mutlak)). BAB III PENUTUP Simpulan: Para ulama sepakat bahwa seorang muslim tidak dihalalkan menikahi seorang wanita musyrik, ateis dan murtad. Larangan menikah dengan wanita musyrik itu berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqoro ayat 221, menikahi perempuan ahli kitab bagi laki-laki muslim sebenarnya diperbolehkan, karena ada petunjuk ayat yang jelas yang terdapat dalam Al Qur’an yaitu surat Al Maidah ayat 5. Perkawinan antar agama dalam pelaksanannya tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 karena perkawinan tersebut tidak dibenarkan ajaran agama. DAFTAR PUSTAKA Aghary, Basri Iba, Wadi Masturi. 1992. Perkawinan Dalam Syariat Islam. Jakarta: Rineka Cipta. Al Jabari, Abdul Muta’al. 1983. Apa bahagianya menikah dengan wanita non muslim?: Tinjauan Fiqih dan Politik. Jakarta: Gema Insani Press. Ramulyo, Moh. Idris. 2004. Hukum Perkawinan Islam: suatu Analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara. Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: antara fiqh munakahat dan Undang-Undang perkawinan. Jakarta: Prenada Media.

PROBLEMATIKA DALAM PERNIKAHAN
(NIKAH ANTARAGAMA)

Disusun guna memenuhi tugas :
Mata kuliah                        : Fiqh III
Dosen pengampu            : Drs. H. Ismail, M.Ag
Stain
 







Disusun oleh :
Kelas C

Aji Triono      (2021 111 104)

JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
Perkawinan menurut hukum Islam adalah suatu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Di era modern ini pergaulan antara pria dan wanita telah melampaui suku, etnis, bangsa, bahkan mereka tidak memperdulikan batasan agama. Perbedaan-perbedaan tersebut tidak menjadi penghalang antara pria dan wanita untuk menjalin suatu hubungan hingga ke jengang perkawinan, sehingga latar belakang tersebut munculah perkawinan antar agama. Dalam makalah ini akan dibahas tentang nikah antar agama baik menurut pandangan Islam maupun menurut undang-undang di Indonesia.













BAB II
PEMBAHASAN
Pernikahan antar agama/beda agama pada dasarnya berarti pernikahan yang dilangsungkan antar pasangan yang berbeda agama satu sama lain. Pernikahan bernuansa keragaman ini banyak terjadi dan kita jumpai di dalam kehidupan bermasyarakat. Persoalan nikah beda agama dalam konteks negara Indonesia adalah persoalan hukum.
A.    Pernikahan antar agama dalam pandangan Islam
1.      Pernikahan dengan wanita musyrik, Ateis dan murtad
Ibnu Hazm berkata bahwa tidak dihalalkan bagi seorang wanita muslimah menikahi seorang laki-laki yang tidak beragama Islam. Para ulama telah sepakat tanpa terkecuali bahwa seorang muslim tidak dihalalkan menikahi seorang wanita musyrik, ateis dan murtad. Larangan menikahi wanita musyrik, berdasarkan firman Allah:
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4
Artinya:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al Baqoro: 221)
Adapun wanita ateis, kejahatannya lebih besar dari wanita musyrik karena wanita musyrik pada dasarnya masih percaya pada keberadaan Allah sebagai Tuhan yang menciptakan alam semesta ini, namun ia menambahkan ke dalam keimanan tersebut dengan sekutu-sekutu Allah dalam perealisasiannya, sedangkan wanita ateis mengingkari dan tidak mengetahui keberadaan Allah. Adapun wanita murtad walaupun ia tidak pindah dan memeluk agama ahli kitab seperti Nasrani/Yahudi, maka tidak dihalalkan bagi seorang muslim menikahi wanita yang telah keluar dari Islam. Karena degan keluarnya dari Islam berarti ia telah terhukum di dalam Islam dengan hukuman mati. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Barang siapa yang mengganti agamanya hendaklah kamu membunuhnya.”[1]
2.      Menikah dengan Ahli Kitab
Dalam Islam, Ahli Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka yang percaya pada Kitabullah, Taurat dan Injil yang masing-masing diturunkan kepada Nabi Musa dan Nabi Isa. Menikah dengan wanita Ahli Kitab memang diperkenankan dalam Islam berdasarkan petunjuk dalam Al-Qur’an berikut ini:
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sŒÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é&
Artinya:
“Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar memberikan mahar mereka.” (QS. Al Maidah: 5)[2]
Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud Ahli Kitab dalam ayat ini adalah orang Yahudi dan Nasrani, selain dari dua agama tersbut tidak termasuk Ahli Kitab. Selanjutnya jumhur ulama termasuk syafi’iyah mengelompokan Ahli Kitab itu kepada: ahli kitab dari bani Israil dan bukan bani Israil, yang bukan bani Israil itu dipisahkan menjadi empat kelompok, yaitu:
a)      Yang masuk ke dalam Yahudi/Nasrani sebelum kedua agama itu mengalami perubahan.
b)      Masuknya ke dalam kedua agama itu setelah mengalami perubahan namun tidak terlibat dengan perubahan itu.
c)      Masuk ke dalam kedua agama itu setelah mengalami perubahan dan setelah turunnya agama Islam.
d)     Yang tidak diketahui kapan mereka masuk agama Yahudi dan Nasrani itu.
Yang diakui sebagai ahli kitab di antara kelompok tersebut di atas adalah yang pertama dan kedua.[3]
Dalam hal hukum menikahi ahli kitab dalam ayat di atas juga berlaku untuk orang Yahudi dan Kristen (sekarang Katolik/Protestan dengan segala sektenya), terdapat perbedaan di antara ulama fiqih. Mayoritas ulama mengatakan mereka tidak lagi termasuk pada pengertian ahli kitab yang boleh dinikahi, mereka dikelompokan ke dalam pengertian musyrik yang terdapat dalam ayat dia atas. Adapun pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki ahli kitab disepakati oleh ulama tentang keharamannya, karena tidak ada petunjuk sama sekali yang memperbolehkannya.[4]
B.     Pernikahan antar agama menurut Undang-Undang di Indonesia
Dalam pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974, perkawinan antaragama tidak diatur, karena perkawinan tersebut tidak dibenarkan ajaran agama, yaitu ada halangan terjadinya perkawinan bagi calon suami, calon isteri perbedaan agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang perkawinan menyatakan:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 2 Undang-Undang perkawinan ini jelas menunjuk paling pertama kepada hukum masing-masing agama dan kepercayaannya bagi masing-masing pemeluknya. Sedangkan menurut penjelasan pasal 2 itu, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Prof Dr. Hazairin SH, orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar hukum agama sendiri.[5]
Menurut fatwa MUI Jakarta tanggal 30 September 1986 tentang perkawinan antaragama berdasarkan pendapat dalam sidang pleno tanggal 2 Agustus 1986 dan 30 September 1986, berdasarkan keputusan musyawaroah Nasional ke II Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Juni 1980 yang menganjurkan (Dilarang perkawinan antar wanita muslim dengan laki-laki musyrik dan laki-laki dilarang kawin dengan wanita yang bukan beragama Islam (larangan mutlak)).[6]









BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Para ulama sepakat bahwa seorang muslim tidak dihalalkan menikahi seorang wanita musyrik, ateis dan murtad. Larangan menikah dengan wanita musyrik itu berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqoro ayat 221, menikahi perempuan ahli kitab bagi laki-laki muslim sebenarnya diperbolehkan, karena ada petunjuk ayat yang jelas yang terdapat dalam Al Qur’an yaitu surat Al Maidah ayat 5.
Perkawinan antar agama dalam pelaksanannya tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 karena perkawinan tersebut tidak dibenarkan ajaran agama.











DAFTAR PUSTAKA
Aghary, Basri Iba, Wadi Masturi. 1992. Perkawinan Dalam Syariat Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Al Jabari, Abdul Muta’al. 1983. Apa bahagianya menikah dengan wanita non muslim?: Tinjauan Fiqih dan Politik. Jakarta: Gema Insani Press.
Ramulyo, Moh. Idris. 2004. Hukum Perkawinan Islam: suatu Analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: antara fiqh munakahat dan Undang-Undang perkawinan. Jakarta: Prenada Media.


[1] Abdul Muta’al al Jabari, Apa bahagianya menikah dengan wanita non muslim?: Tinjauan Fiqih dan Politik, cet. Pertama, (Jakarta: Gema Insani Press, 1983), hlm. 22-24.
[2] Basri Iba Aghary, Wadi Masturi, Perkawinan Dalam Syariat Islam, cet. Pertama, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), hlm. 31.
[3] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: antara fiqh munakahat dan Undang-Undang perkawinan, cet.ke-2, (Jakarta: Prenada Media, 2007), hlm. 134.
[4] Ibid., hlm. 135.
[5] Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: suatu Analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi hukum Islam,  cet. Ke-5, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), hlm. 194.
[6] Ibid., hlm. 195.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar